Kota Malang, blok-a.com – Juru parkir (Jukir) liar yang sempat viral usai menarik tarif parkir sebesar Rp25 ribu kepada wisatawan di kawasan Kayutangan Heritage akhirnya berhasil diungkap Polresta Malang Kota.
Pelaku yang sempat menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO) itu akhirnya berhasil diamankan, diproses hukum, hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace mengaku dimintai biaya parkir Rp25 ribu dan hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.
Viralnya unggahan itu memicu perhatian publik. Selain itu, adanya laporan polisi nomor LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026 membuat aparat bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, tim Satreskrim langsung melakukan patroli siber usai video tersebut viral, kemudian menelusuri identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir dan pihak terkait di lokasi.
“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5/2026) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” jelas AKP Aji, Kamis (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang, mengaku telah menjadi juru parkir tidak resmi selama kurang lebih satu tahun.
Ia juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung dan tidak memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.
“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5 ribu, sedangkan roda dua Rp2 ribu,” tegasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, serta celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Setelah seluruh administrasi perkara dilengkapi, berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk proses tipiring.
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Malang, LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan dijatuhi denda sebesar Rp50 ribu.
Polresta Malang Kota menegaskan penindakan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kawasan wisata di Kota Malang tetap aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.(bob)








