Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan Surabaya yang terjadi di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2025) dini hari. Sebanyak empat tersangka ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan berdasarkan dua laporan yang telah diterima.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan proses hukum dilakukan secara serius dan profesional sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Ini upaya kami untuk menyampaikan perkembangan teraktual proses penyidikan. Harapannya, masyarakat memahami bahwa Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa di Pantai Wedi Awu secara objektif sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Taat dalam rilis resmi, Jumat (8/5/2026).
Taat menambahkan, dari empat tersangka yang ditetapkan, tiga orang memiliki peran langsung dalam aksi perusakan kendaraan di lokasi kejadian.
“Ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot,” tambahnya.
Dari kasus itu, polisi mencatat total terdapat enam kendaraan yang mengalami kerusakan, terdiri atas satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova. Taat menyebut, kendaraan Innova yang dirusak ternyata bukan milik rombongan wisatawan yang menjadi sasaran utama massa.
“Khusus Innova ini pemiliknya bukan dari rombongan kelompok tersebut. Ini warga masyarakat lain yang ada di lokasi dan akhirnya juga menjadi korban perusakan,” ungkapnya.
Karena itu, Taat menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda. Satu laporan berasal dari kelompok wisatawan, sedangkan laporan lainnya dari pemilik kendaraan Innova.
Selain tiga pelaku perusakan, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang diduga berperan memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.
“Satu orang yang ditetapkan tersangka siang ini adalah seseorang yang memobilisasi massa untuk bergerak bersama-sama menuju lokasi peristiwa,” tuturnya.
Untuk tiga tersangka pertama, polisi menerapkan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama di muka umum. Sementara itu, satu tersangka lainnya dikenakan pasal penghasutan karena mengajak massa menuju lokasi kejadian.
“Keempat tersangka seluruhnya berasal dari Malang Raya. Tiga tersangka perusakan berinisial A, Y, dan Z. Sedangkan tersangka penghasutan berinisial M,” pungkas Taat. (yog/bob)








