Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan tidak akan ada gerai Koperasi Merah Putih (KMP) yang dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keasrian kota sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menegaskan, lahan RTH tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan gedung, termasuk untuk kebutuhan pembangunan gerai koperasi.
“Enggak ada dan tidak boleh ya, ruang terbuka hijau dibangun gedung, enggak boleh,” ujar Raymond, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kondisi Kota Malang berbeda dengan wilayah kabupaten yang masih memiliki ruang terbuka luas. Karena itu, keberadaan RTH di wilayah kota harus benar-benar dipertahankan dan tidak bisa dikompromikan.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Malang justru sedang berupaya memenuhi target luasan RTH publik sebesar 20 persen melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH bersama DPRD Kota Malang.
“Kalau di Kabupaten Malang itu masih memungkinkan, karena luas wilayah kabupaten kan kalau dihitung RTH mungkin di atas 80 persen. Tapi kalau di kota, yang pasti untuk RTH tidak memungkinkan,” jelasnya.
Selain menjaga luasan RTH yang ada, pemerintah juga mendorong pengembalian fungsi ruang terbuka hijau yang selama ini banyak dialihfungsikan, termasuk pada fasilitas umum di kawasan perumahan.
Menurut Raymond, dalam pembahasan Perda RTH tersebut, pihaknya ingin memastikan lahan yang semestinya digunakan sebagai taman benar-benar difungsikan sesuai peruntukannya.
“Lokasi-lokasi yang selama ini fasum yang seharusnya peruntukannya untuk taman, itu segera digunakan untuk taman,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu lokasi yang saat ini dinilai sudah tidak sesuai fungsi, yakni kawasan Taman Borobudur yang sebagian lahannya dimanfaatkan sebagai area parkir.
DLH Kota Malang juga mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dianggap melanggar fungsi RTH, termasuk keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik.
“Termasuk PKL yang ada di sebelah selatan Bugenvil itu kita bersurat supaya 30 hari setelah mereka menerima surat untuk mengosongkan tempat itu karena memang itu fungsinya adalah fungsi RTH. Memang ada sebagian yang untuk fungsi yang lain tapi secara keseluruhan dia itu RTH,” pungkasnya. (yog/bob)








