Sekda Malang Buka Suara soal Dugaan Surat Bermasalah Wabup, Fokus pada Tata Kelola

Kepala Satgas MBG sekaligus Sekda Kabupaten Malang, Budiar tegaskan larangan praktik monopoli MBG (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Satgas MBG sekaligus Sekda Kabupaten Malang, Budiar tegaskan larangan praktik monopoli MBG (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang dan turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertajuk pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, Rabu (13/5/2026).

Polemik ini mencuat setelah adanya surat perjalanan dinas yang dinilai bermasalah dan memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pemerintahan. DPRD pun meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa seluruh tata kelola administrasi dan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Malang tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

“Yang penting perkembangan situasi di Kabupaten aman dan kondusif. Untuk masalah tata naskah, kita sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Perbup Nomor 2 Tahun 2025, dan SOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” ujar Budiar usai RDP.

Ia menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan masih dimungkinkan terjadi kelalaian teknis. Namun hal itu, menurutnya, menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan semakin baik.

“Dalam perjalanan waktu memang kadang-kadang ada sebuah kelalaian. Tetapi manakala ada kesalahan dalam SOP, ya kita tetap melakukan introspeksi diri,” katanya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen perjalanan yang menyeret nama Wakil Bupati Malang, Budiar tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia menegaskan pembahasan rapat lebih difokuskan pada upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan tertib administrasi.

“Kita tadi tidak membahas sampai ke sana. Tadi tentang tata kelola atau good governance, bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi agar persoalan serupa tidak terulang, Pemkab Malang telah memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat pemahaman terkait tata naskah dinas.

“Semalam sudah dilakukan pemanggilan semua OPD oleh Pak Bupati. Tata naskah itu tetap harus mengacu pada Permendagri dan Perbup yang ada,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar prosedur administrasi, Budiar menyebut hal itu menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Malang.

“Sanksi pasti ada, nanti Inspektorat yang bisa menjelaskan,” pungkasnya.