Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan Jepang

Kota Malang Masuk 10 Besar Program LSDP, Pengelolaan Sampah Dapat Dukungan Jepang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masuk dalam 10 besar kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih dalam program Local Service Delivery Program (LSDP) untuk penguatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, masuknya Kota Malang dalam program tersebut menjadi peluang besar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari tingkat hulu hingga hilir.

“Kota Malang sudah masuk 10 besar kota/kabupaten di Indonesia yang program LSDP, tentunya ini kabar baik buat kita untuk pengolahan sampah,” ujar Wahyu, Rabu (13/5/2026).

Wahyu menambahkan, nantinya pengelolaan sampah di Kota Malang akan ditopang melalui dua skema. Selain memanfaatkan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berada di Kabupaten Malang, sisa pengolahan sampah akan diperkuat melalui program LSDP.

“Jadi sarana prasarana persampahan nanti kita ikut dua. Ikut yang PSEL yang nanti akan ada di Kabupaten Malang dan sisa sampahnya itu kita menggunakan LSDP,” tambahnya.

Ia menerangkan, LSDP merupakan program kerja sama luar negeri dari Pemerintah Jepang yang dijalankan bersama Kementerian Keuangan RI untuk membantu pemerintah daerah memperkuat layanan publik, termasuk sektor persampahan.

“LSDP ini adalah bantuan kerja sama luar negeri dari negara Jepang yang kerja sama dengan Kemenkeu dan diberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten kota yang ada di Indonesia,” terangnya.

Melalui program tersebut, Pemkot Malang menargetkan kebutuhan sarana dan sistem pengelolaan sampah dapat dipenuhi secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.

“Semua pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir nanti akan dicukupi oleh program LSDP tersebut,” imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, tahap persiapan program akan dimulai pada 2026, sedangkan pelaksanaan fisik direncanakan berjalan pada 2027 menggunakan sistem reimburse.

“Persiapannya tahun 2026 ini, nanti realisasinya 2027. Tapi dengan sistem reimburse,” ungkapnya.

Dalam mekanisme itu, Pemkot Malang terlebih dahulu mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana persampahan, kemudian pembiayaannya akan diganti melalui program LSDP pada tahun berikutnya.

“Jadi 2026 ini kita sudah bisa mengalokasikan beberapa sarana prasarananya dan nanti tahun 2027 akan dibayar, akan diselesaikan oleh Kemendagri melalui program LSDP tersebut,” jelas Wahyu.

Ia memperkirakan total kebutuhan anggaran program selama lima tahun mencapai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

“Total keseluruhan selama lima tahun itu kurang lebih antara Rp150 sampai dengan Rp200 miliar,” pungkasnya. (yog/bob)