Kota Malang, blok-a.com – Praktik parkir ilegal dengan menggunakan karcis fotokopi di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, viral di media sosial dan memicu keluhan masyarakat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat melakukan penertiban.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku menerima karcis parkir fotokopi yang menyerupai karcis resmi. Aduan tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan darurat 110 dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Merespons laporan itu, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua juru parkir (jukir) liar yang sedang beroperasi dan menarik pungutan parkir menggunakan karcis fotokopi.
Komandan Regu (Danru) Patroli Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan kedua jukir liar tersebut diamankan di lokasi pada Senin malam (11/5/2026).
“Setelah menerima laporan dan aduan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan. Dari lokasi tersebut, kami amankan dua terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penindakan ini dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberi efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan publik untuk menarik pungutan parkir secara ilegal.
“Kawasan Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu jukir berinisial MD (57) mengaku telah mendapatkan izin dari pemilik gedung di sekitar lokasi. Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh jukir resmi yang memiliki legalitas serta sertifikasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Polisi menegaskan persoalan utama bukan hanya keberadaan jukir liar, melainkan penggunaan karcis fotokopi yang menyerupai karcis resmi untuk menarik pungutan di ruang publik tanpa izin.
“Yang menjadi persoalan bukan sekedar keberadaan jukir, tetapi penggunaan karcis fotokopi yang menyerupai karcis parkir resmi dan menarik tarif parkir di ruang publik tanpa legalitas. Kegiatan semacam ini, jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kedua jukir liar tersebut diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Langkah itu diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi secara melanggar aturan.
“Apabila menemukan praktik serupa, kami imbau masyarakat untuk segera melapor lewat layanan polisi 110. Lewat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Malang tetap aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya. (bob)








