Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota mengungkap komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang. Empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai penonton konser dan membaur di tengah kerumunan.
“Kelima pelaku datang ke sebuah konser, kemudian melihat situasi dan calon korban yang kiranya dapat dijadikan target mereka untuk melakukan pencurian,” ujar Aji dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan handphone saat konser berlangsung di Lapangan Rampal, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban datang bersama dua rekannya dan masih membawa handphone miliknya saat memasuki area konser.
Setelah berada di tengah kerumunan penonton yang sedang moshing, korban berusaha menghindar. Namun, seorang tak dikenal tiba-tiba merangkul dan menarik korban untuk ikut berjoget. Seusai lagu dimainkan, korban mendapati handphone Realme C51s miliknya yang disimpan di saku celana sebelah kanan telah hilang.
Korban sempat mencari ponselnya di sekitar lokasi konser, namun tidak ditemukan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yaitu, HK (31) warga Kedungkandang, MFRH (30) warga Pakisaji, BW (30) warga Kedungkandang, dan MRPS (20) warga Kedungkandang. Sementara satu pelaku lain berinisial WZ masih dalam pengejeran polisi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger warna hijau, satu unit handphone Realme C51s warna hitam milik korban, serta kardus handphone dengan nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat yang dicuri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran. Tiga orang bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mendorong, merangkul, hingga mengajak berjoget di tengah kerumunan konser. Sementara satu pelaku mengambil handphone korban dan satu lainnya menampung hasil curian.
“Tiga pelaku mengalihkan perhatian, mendorong, merangkul, mengajak joget. Yang satu mengambil HP, yang satu mengamankan atau menampung hasil curian,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan lokasi salah satu handphone korban. Polisi kemudian menangkap tersangka BW di kawasan Mbetek, Jalan Mayjend Panjaitan, sebelum mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tiga pelaku lainnya di Mergosono dan Pakisaji.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku berhasil membawa kabur 11 unit handphone saat konser berlangsung. Empat handphone dijual melalui Facebook oleh tersangka BW, satu digunakan pribadi oleh BW, sementara enam lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ yang kini masih buron. Masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan tersebut.
“Dari hasil interogasi, sebelas ponsel yang telah dijual ini masing-masing mendapatkan keuntungan satu juta rupiah. Mereka melakukan aksi ini di setiap event. Memang target yang paling mudah yaitu handphone,” ujar Aji.
Menurutnya, pelaku memilih handphone karena mudah diambil di tengah keramaian dan memiliki nilai jual cepat. Selain itu, kebiasaan masyarakat yang kini lebih sering bertransaksi menggunakan ponsel juga menjadi alasan komplotan tersebut menyasar perangkat elektronik dibanding dompet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp500 juta. (ber/bob)








