Terprovokasi Isu Hoaks, Pria di Lawang Bacok Warga Pakai Sajam

Ilustrasi pembacokan.(Unsplash)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Seorang pria berinisial AZ (32) diamankan setelah diduga menyerang warga menggunakan senjata tajam (Sajam).

Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban, Moh. Soleh (39), warga Dusun Boro, Desa Sidodadi, pada Kamis (16/4/2026). Saat itu, korban tengah memasukkan sepeda motor ke dalam rumah sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu (29/4/2026) malam usai dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Bambang, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pendalaman, pelaku datang sambil berteriak dan langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah caluk. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis, namun tetap mengalami luka.

“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” terangnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan mengamankan Sajam milik pelaku sebelum situasi semakin memburuk. Sementara itu, motif aksi tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah menerima informasi hoaks atau yang belum jelas kebenarannya terkait korban.

“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” ungkap Bambang.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (yog/bob)