Kota Malang, blok-a.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI menemukan produk premix pembuat kue yang diduga belum memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko bahan kue di sekitar Pasar Besar Kota Malang, Senin (3/8/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa sejumlah produk yang dijual di toko bahan kue. Dari hasil pemeriksaan kemasan, LPK RI menemukan produk premix moist coklat dan premix vanilla mix merek Beika Custard Mix yang hanya mencantumkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Temuan itu kemudian menjadi perhatian LPK RI. Sebab, lembaga tersebut menduga produk tersebut seharusnya telah memiliki izin edar BPOM apabila benar diproduksi dan diedarkan secara massal.
Sekretaris Dewan Pembina Daerah (DPD) Jawa Timur LPK RI, Prayogi Pangestu, mengatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada BPOM agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil sidak, kami menemukan produk premix pembuat kue yang hanya mencantumkan SPP-IRT. Menurut kami, apabila produk tersebut diproduksi secara massal, seharusnya sudah memiliki izin edar BPOM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Prayogi, keberadaan izin BPOM pada produk pangan olahan yang diproduksi massal dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Pasalnya, produk yang memperoleh izin edar BPOM harus melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan keamanan produk sebelum dipasarkan.
Karena itu, pihaknya akan segera menyampaikan hasil temuan tersebut kepada BPOM agar dilakukan pengecekan terhadap produk maupun perusahaan yang memproduksinya.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke BPOM supaya dilakukan pemeriksaan. Informasi yang kami terima dari LPK RI Pusat, produk ini diproduksi oleh perusahaan di Jakarta dan sudah beredar di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur,” katanya.
Prayogi menambahkan, sidak di Kota Malang merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan LPK RI terhadap peredaran produk pangan olahan di Jawa Timur. Setelah ini, pemeriksaan serupa akan dilakukan di sejumlah toko bahan kue di kabupaten dan kota lainnya.
“Ini baru temuan di salah satu toko. Kami masih akan melakukan sidak di sejumlah toko lainnya di berbagai daerah di Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan secara massal memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh perlindungan sebagai konsumen.
“Harapan kami, semua produk yang diproduksi massal memiliki izin BPOM. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif sebelum muncul keluhan dari masyarakat,” pungkasnya. (bob)








