DPRD Dorong Pemkot Malang Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Pasar Luar Negeri

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dorong Pemkot Malang siapkan tenaga kerja terampil untuk pasar luar negeri (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono dorong Pemkot Malang siapkan tenaga kerja terampil untuk pasar luar negeri (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperluas program pelatihan kerja untuk membuka peluang masyarakat bekerja di luar negeri. Langkah ini dinilai dapat menjadi salah satu strategi menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Trio mengatakan, upaya mengurangi pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau job fair. Pemerintah perlu menyiapkan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, termasuk peluang di luar negeri.

“Salah satunya itu (job fair). Tapi bisa juga melalui pelatihan-pelatihan, termasuk membuka peluang pemerintah melatih untuk menangkap peluang kerja yang ada di luar negeri,” kata Trio, Senin (21/9/2026).

Ia mencontohkan program pemerintah pusat yang membuka kesempatan bagi siswa SMK untuk mengikuti magang di luar negeri. Peluang tersebut perlu ditangkap pemerintah daerah melalui pelatihan dan persiapan tenaga kerja.

“Jadi perlu ditangkap program dari pusat itu ada untuk SMK magang di luar negeri,” tambahnya.

Trio mengungkapkan, program tersebut bukan sekadar mengirim tenaga kerja, melainkan menyiapkan pekerja dengan keterampilan yang memadai.

“Artinya itu kan bisa tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan tenaga-tenaga terampil,” ungkapnya.

Selain peluang kerja di luar negeri, Trio mendorong Pemkot Malang memperhatikan peningkatan keterampilan pekerja informal dan pelaku ekonomi kreatif. Ia menyampaikan, perkembangan digitalisasi menuntut masyarakat mampu membaca dan memanfaatkan peluang kerja baru.

Trio menjelaskan, penanganan pengangguran harus menjadi tanggung jawab lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai program tersebut tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga perlu melibatkan Dispora serta Diskopindag.

“Menurut saya bukan hanya di DPMPTSP saja, ada di Dispora juga, ada di Diskopindag, itu juga punya tanggung jawab ke sana,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.