Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memiliki aturan baru terkait penyelenggaraan perparkiran melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam perda tersebut, diatur sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan parkir, termasuk kendaraan yang parkir tidak sesuai rambu dan marka jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, besaran sanksi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan serta tindakan yang diberikan petugas.
Untuk kendaraan roda dua yang dikunci, biaya pembukaan kunci sebesar Rp50.000. Sedangkan apabila kendaraan roda dua diangkut, pengendara dikenakan biaya Rp100.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok sebesar Rp250.000. Jika kendaraan sampai diderek, biaya yang dikenakan sebesar Rp500.000.
“Secara garis besarnya, kalau sudah untuk pengendara, ya, dia melanggar pada rambu dan marka, kalau roda dua dikunci itu buka kunci Rp50.000. Kalau diangkut bayarnya Rp100.000. Sedangkan roda empat apabila digembok, buka gembok itu Rp250.000, apabila diderek bayar Rp500.000,” kata Widjaja.
Meski besaran sanksi telah diatur dalam perda, penerapannya belum diberlakukan sepenuhnya. Dishub Kota Malang masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana.
“Pelaksanaannya masih menunggu Perwal dulu ya untuk denda-dendanya,” ujar Widjaja.
Perwali tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Widjaja menyebut aturan pelaksana itu maksimal harus tersedia dalam waktu enam bulan.
“Ya, maksimal enam bulan perwalinya harus ada,” katanya.
Selama Perwali belum diterbitkan, Dishub Kota Malang tetap dapat melakukan penguncian terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar aturan parkir. Namun, tindakan tersebut masih dalam rangka pembinaan dan sosialisasi.
Widjaja mengatakan petugas tidak harus menunggu adanya operasi untuk melakukan penguncian kendaraan. Ketika menemukan kendaraan yang dianggap melanggar, petugas dapat langsung melakukan tindakan berdasarkan surat tugas dari Dishub.
“Petugas, apabila ada menemukan, nggak usah menunggu operasi dan sepersamanya. Kalau apabila dia dianggap itu melanggar, ya enggak usah tunggu operasi bareng. Ya ada pada saat itu dia melanggar ya kita gembok sudah,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang disebut Widjaja yakni Jalan Veteran. Menurutnya, parkir di sepanjang ruas tersebut dilarang karena terdapat marka jalan.
“Jalan Veteran kan itu sudah jelas dilarang untuk parkir sepanjang jalan itu karena apa? Ada marka,” ujarnya.
Selain pelanggaran rambu dan marka, parkir di trotoar juga nantinya dapat dikenai sanksi setelah Perwali diterbitkan.
Di sisi lain, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga mengubah istilah juru parkir menjadi petugas parkir. Widjaja mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan posisi mereka sebagai mitra Dishub Kota Malang.
“Alasannya, kita lebih mengapa petugas parkir kita? Satu, lebih memanusiakan, lebih familiar, lebih bagus lagi karena mereka adalah partner kami. Partner dari Dinas Perhubungan,” kata Widjaja.
Menurutnya, petugas parkir mendapatkan tugas dari Dishub sehingga memiliki status dan penunjukan yang lebih jelas.
“Karena mereka diberi tugas oleh Dinas Perhubungan, sehingga disebutannya adalah petugas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas parkir tetap memiliki ketentuan seperti kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA), penggunaan rompi, serta penggunaan karcis parkir.
“Ya, itu tentu seperti bagaimana yang sudah-sudah. Ya, punya KTA, punya rompi, ada bayar karcis, dan seterusnya. Seperti biasanya,” kata Widjaja.
Selain itu, ke depan juga akan ada imbal jasa bagi petugas parkir.
“Nanti juga ada imbal jasa nanti,” pungkasnya.








