Kota Malang, blok-a.com – Bangunan 1.059 kios di Pasar Gadang, Kota Malang, yang dibangun secara swadaya oleh pedagang bakal dihibahkan kepada Pemkot Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, rencana hibah tersebut telah disepakati sejak awal oleh paguyuban pedagang Pasar Gadang.
“Ini kan swadaya masyarakat, ya. Swadaya pedagang, ya. Swadaya pedagang sudah sepakat dari awal akan dihibahkan asetnya kepada Pemkot. Ketua paguyuban sudah berjanji, ada hitam di atas putih. Tapi nanti hibahannya nanti kita sesuaikan dengan format hibah kepada pemerintah,” kata Wahyu, Selasa (15/9/2026).
Menurut Wahyu, proses administrasi hibah saat ini tengah berjalan. Pemkot Malang meminta pendampingan Inspektorat agar proses tersebut sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, persyaratan administrasi hibah ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
“Kalau prosesnya sudah mulai sedang proses, makanya untuk syarat administrasi saya minta pendampingan dari Inspektorat agar secara administrasi ini sesuai. Apalagi tadi dalam rapat paripurna, kan dari rekomendasi dari Banggar meminta Oktober syarat administrasi sudah selesai. Insya Allah ini kita proses semua,” ujarnya.
Meski bangunan pasar dibangun secara swadaya dan nantinya menjadi aset Pemkot Malang, pedagang tetap akan dikenai retribusi sesuai ketentuan.
“Tetap kita tarik retribusi, sebagai kewajiban pedagangnya,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, pembangunan bangunan pasar sebelumnya dilakukan dengan skema subsidi silang. Pedagang dengan kemampuan lebih besar turut membantu pembiayaan pembangunan sehingga pedagang kecil tidak dibebani biaya yang sama.
“Jadi mereka ini memang kesadaran mereka sendiri. Mereka membangun, dan sempat ada spekulasi kemarin pada saat ini ‘Wah ditarik sekian ini…’, jadi pedagang-pedagang yang kecil ini tidak ditarik. Jadi kemarin subsidi silang dari pedagang yang besar untuk membangun tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, proses perpindahan pedagang menjadi tahapan sebelum penataan kawasan Pasar Gadang dilanjutkan.
Wahyu mengatakan, hingga 14 September 2026, seluruh bangunan di bagian depan yang akan dibongkar telah dikosongkan pedagang.
Pedagang sebelumnya berkomitmen membongkar bangunan secara mandiri dan pindah ke dalam pasar hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
“Dan alhamdulillah sampai tanggal 14 hari ini, semua bangunan-bangunan sudah kosong. Mereka punya rencana membongkar sendiri dan mereka akan siap masuk ke dalam,” kata Wahyu.
Jika masih ada bangunan yang belum dibongkar hingga batas waktu tersebut, Pemkot Malang telah menyiapkan ekskavator.
Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, pedagang siap membongkar sendiri. Alat berat nantinya hanya digunakan untuk bagian bangunan yang sulit dibongkar, seperti tembok tertentu.
“Kalau sampai tanggal 15 jam 23.59 masih ada yang belum terbongkar, kita siap ekskavator untuk membongkar,” ujarnya.
Wahyu menargetkan pada 16 September 2026 kawasan tersebut sudah dapat diratakan sehingga proses pengaspalan bisa dimulai.
“Mungkin hanya seperti tembok-tembok yang tidak mereka tidak bisa bongkar, nanti bantuan ekskavator dari PUPR PKP akan membongkar. Nanti tanggal 16-nya sudah akan bisa kita ratakan, ya, kemudian sudah bisa kita aspal. Mudah-mudahan November berakhir semua bisa terselesaikan sesuai dengan rencana,” pungkasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, terdapat 1.059 kios yang masuk dalam rencana hibah.
Menurut Eko, proses hibah ditargetkan berlangsung pada 2026 setelah seluruh pedagang menyelesaikan perpindahan ke tempat yang telah disediakan.
Sebagian besar pedagang telah berpindah. Namun, masih terdapat beberapa pedagang kelontong yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat berjualan di dalam pasar.
“Tinggal toko kelontong saja yang belum masuk karena mereka masih mempersiapkan tempat jualannya di dalam,” kata Eko, Selasa (15/9/2026).
Menurut Eko, pedagang kelontong membutuhkan persiapan lebih banyak karena harus menyiapkan sarana penyimpanan berbagai komoditas.
“Pedagang kelontong itu mempersiapkan tempatnya. Kotak-kotak untuk beras, untuk minyak, untuk gula, itu kan butuh waktu,” jelasnya.
Pemkot Malang memberikan toleransi waktu bagi pedagang untuk menyelesaikan persiapan tersebut. Namun, batas perpindahan tetap ditetapkan hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Setelah seluruh pedagang berpindah dan administrasi hibah selesai, bangunan tersebut akan tercatat sebagai aset milik Pemkot Malang.
“Akan menjadi milik Pemkot Malang,” tegas Eko.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gadang Abdul Kadir mengatakan, hibah bangunan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan pengelolaan aset sekaligus tertib administrasi.
Menurutnya, lahan Pasar Gadang merupakan milik Pemkot Malang. Sementara bangunan pasar dibangun secara swadaya oleh pedagang.
“Kami kan tertib administrasi negara. Kalau pasar memang punya Pemkot. Kami hanya bantu bangun swadaya. Setelah selesai, kalau tidak diserahkan siapa yang mau mengurus pasar? Swasta kan tidak mungkin,” kata Abdul Kadir.
Ia menegaskan, pedagang tidak membangun fasilitas tersebut untuk mencari keuntungan dari pemerintah. Mereka justru berharap status aset yang jelas memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
“Kami merasa terlindungi sebagai pedagang. Kami tidak cari keuntungan dari bangunan, keuntungannya ya di pasar, dari jualan,” ujarnya.
Setelah bangunan diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan aset akan mengikuti mekanisme Pemkot Malang. Pedagang tetap menjalankan aktivitas perdagangan dan membayar retribusi sesuai ketentuan. (bob)








