Kabupaten Malang, blok-a.com – Hadi Wiyono alias Pak Dur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang. Namun, laporan yang diajukan Pak Dur sebagai pelapor disebut tetap berlanjut dan kini ditangani Satreskrim Polres Malang.
Kuasa hukum Hadi Wiyono, Nur Mochammad, mengatakan pihaknya pada Selasa (15/9/2026) menjalani pemeriksaan dalam dua kapasitas, yakni sebagai pihak terlapor sekaligus pelapor.
“Yang jelas hari ini kami di samping diperiksa sebagai saksi perkara terlapor, tadi juga diperiksa sebagai pelapor. Jadi Kepolisian Resor Malang, Satreskrim, pada hari ini telah memenuhi hak-hak hukum baik pelapor maupun terlapor. Adapun proses selanjutnya tentu kami percayakan mekanismenya kepada Satreskrim Polres Malang,” kata Nur Mochammad.
Ia memastikan laporan yang dibuat Dur tetap akan diteruskan meski kliennya kini berstatus tersangka dalam perkara lain.
“Tetap dilanjutkan,” singkatnya.
Nur Mochammad juga menyoroti beredarnya potongan video di media sosial yang berkaitan dengan peristiwa di kantor DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, pihak kepolisian telah memperlihatkan video yang lebih utuh sebagai bagian dari alat bukti dalam pemeriksaan.
Ia menyebut video tersebut memperlihatkan rangkaian kejadian mulai dari dialog di sofa hingga terjadinya cekcok di luar ruangan. Menurut versi kuasa hukum, dalam rekaman utuh tersebut tidak terlihat adanya aksi saling serang atau tindakan agresif.
“Kalau kita menyikapi framing yang ada di media, saya rasa kita memang perlu saring before sharing. Ketika tadi diputarkan video yang dijadikan sebagai alat bukti kepolisian video yang utuh mulai dari dialog di sofa sampai akhirnya ada cekcok di luar di situ tidak ada saling serang atau agresif,” ujarnya.
Ia menilai potongan video yang beredar di media sosial berpotensi memberikan gambaran berbeda karena tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian.
“Banyak video yang kemudian diambil sepenggal-sepenggal yang akhirnya menjadi bias dan menyudutkan salah satu pihak,” tuturnya.
Nur Mochammad menyatakan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polres Malang. Ia menjelaskan tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak Hadi Wiyono.
“Untuk perkara yang sedang berjalan di Polres, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (yog)








