25 Tahun Akses Warga Tertutup Tembok BCT, DPRD Kabupaten Malang Desak Pengembang Hadir

RDPU kasus tertutupnya lahan di wilayah Bukit Cemara Tuju Kecamatan Dau Kabupaten Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
RDPU kasus tertutupnya lahan di wilayah Bukit Cemara Tuju Kecamatan Dau Kabupaten Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik akses warga yang tertutup tembok perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Malang mendorong pemilik pengembang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi atas persoalan yang disebut telah berlangsung selama 25 tahun dalam RDPU yang digelar pada Kamis (17/9/2026).

Koordinator Pengaduan Publik, Sudarno, mengatakan pihaknya kesulitan menemukan kantor pengembang BCT. Bahkan, surat undangan RDP yang disampaikan sebelumnya hanya diterima oleh penjaga rumah.

“Di BCT, kita mencari kantornya pun tidak ketemu. Kita kemarin menyerahkan surat undangan untuk rapat dengar pendapat, yang menerima yang jaga rumah di situ,” ujar Sudarno.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan status badan usaha yang membangun perumahan tersebut. Ia menyebut Dinas Perizinan sebelumnya telah memiliki komitmen untuk memverifikasi keberadaan dan status perusahaan.

“Apakah ini sudah mati, ataukah masih hidup, ataukah bagaimana statusnya. Nah, ini yang kita juga tidak mengetahui itu. PT apa yang membangun di BCT itu,” katanya.

Sudarno menilai ketidakjelasan status pengembang dan lambannya tindak lanjut terhadap pengaduan warga menjadi persoalan serius. Ia menyebut lahan yang terdampak tembok mencapai sekitar 2.000 meter persegi, sementara lahan yang saat ini didampingi pihaknya sekitar 1.600 meter persegi.

Ia mendorong DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan warga agar akses menuju rumah serta tanah yang tertutup tembok dapat dibuka kembali.

“Kita mendorong DPRD Kabupaten Malang ini untuk bagaimana pengembang ada kerelaan hatinya memberikan akses kepada warga yang rumah dan tanahnya tertutup tembok itu. Ini kan kalau mungkin ada hal-hal yang menjadi kendala dalam hati pengembang, inilah sudah cukuplah, sudah 25 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan hasil RDP salah satunya adalah mendorong pemanggilan pemilik PT BCT. Langkah tersebut diambil karena pengembang disebut telah beberapa kali tidak menghadiri pertemuan.

“Rekomendasinya yang pertama kita harus memanggil sang pemilik PT BCT. Kedua, nah ini kan kesulitannya karena sudah beberapa kali pertemuan beliau enggak hadir,” kata Redam.

Ia menyebut Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dapat menjadi dasar untuk mendorong pemilik pengembang hadir dalam forum pembahasan. Namun, Redam menyampaikan ketentuan pasal yang disebutnya masih berdasarkan ingatan.

“Berlaku Perda kita, Perda 3 Tahun 2026 Pasal 18 kalau saya tidak salah, jadi pemerintah itu bisa melakukan dalam tanda kutip paksaan untuk beliau untuk hadir. Bukan untuk apa-apa, tapi untuk kita musyawarah,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai konsekuensi jika pemilik pengembang kembali tidak memenuhi panggilan, Redam menyebut adanya kemungkinan pencantuman dalam Daftar Pencarian Pengembang (DPP), sesuai ketentuan perda yang dirujuknya.

“Kalau merujuk pada Perda, kita tetapkan pada Daftar Pencarian Pengembang. Dan itu bisa dipublikasikan di media,” jelasnya.

Terkait permintaan warga agar tembok dibongkar, Redam mengatakan DPRD tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena status lahan yang menjadi lokasi tembok masih perlu dipastikan.

“Kita enggak bisa, karena itu masih tanah milik BCT kalau saya enggak salah kan, terkait itu. Nah kita penginnya pengembang duduk bareng dengan kita, dengan DPRD, dengan warga, dengan OPD-OPD terkait biar ini jelas,” ujarnya.

Redam menegaskan, Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.

“Kami Komisi 1 dan 3 berkomitmen, kita kepengin menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Karena kasihan sudah berapa tahun, 25 tahun kalau saya enggak salah tadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, konflik akses jalan menuju rumah dan tanah milik tiga warga di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak kunjung selesai meski sudah bergulir selama lebih dari dua dekade.

Rumah milik Heru Prajitno dan lahan pertanian milik Idris Effendi, dan almarhum Soepomo sejak tahun 2002 tertutup tembok milik pengembang Perumahan Bukit Cemara Tujuh. Kemudian pada Oktober 2025 lalu, anggota komisi III DPRD Kabupaten Malang meninjau langsung lokasi yang menjadi polemik ini. (yog)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.