Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya juga sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling menceritakan persoalan pribadi.
Peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi tersangka untuk mengajak bepergian.
Karena waktu sudah larut malam, tersangka kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Korban menyetujui tawaran tersebut.
Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal tersangka, keduanya mengonsumsi minuman tersebut sambil berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tersangka tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan.
Kompol Adi mengatakan, perbedaan kondisi fisik membuat korban kesulitan melawan. Tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, termasuk memasukkan jari ke alat kelamin korban.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.
Setelah kejadian, korban meninggalkan tempat tinggal tersangka dan memesan ojek online untuk pulang.
Pengemudi ojek online yang mengantarkan korban melihat korban dalam kondisi menangis. Pengemudi kemudian menanyakan keadaan korban dan membantu mengantarkannya ke Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Polresta Malang Kota. Penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
AI kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Kompol Adi mengatakan, penyidikan masih berlanjut. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bob)








