Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyebut operasional Hotel Aston Malang masih belum sepenuhnya didukung kelengkapan perizinan. Meski hotel sudah mulai menerima tamu dan beroperasi, sejumlah dokumen penting disebut masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan proses perizinan Hotel Aston saat ini masih berjalan dan belum seluruhnya selesai.
Ia menyebut perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih diproses di dinas terkait. Selain itu, pengelola juga masih harus melengkapi sejumlah sertifikasi lain sebelum operasional dapat berjalan penuh.
“Belum lengkap. Kalau bahasanya belum selesai ya belum lengkap,” kata Arif.
Beberapa dokumen yang masih harus dipenuhi antara lain Sertifikat Laik Operasional (SLO), Sertifikat Laik Higien, serta sejumlah persyaratan teknis lainnya.
Arif menegaskan operasional hotel tidak bisa dilakukan secara parsial apabila seluruh izin belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, bangunan hotel harus dipandang sebagai satu kesatuan.
“Operasional hotel itu tidak boleh separuh-separuh, harus satu kesatuan,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa sebagian area hotel bisa tetap dioperasikan hanya karena beberapa lantai dianggap telah memenuhi syarat izin.
“Tidak semata-mata ‘ini separuh kita operasionalkan’. Ya tidak boleh seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang mengaku belum dapat mengambil langkah penindakan terhadap operasional hotel tersebut karena masih menunggu rekomendasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya laporan resmi dari dinas teknis terkait.
“Yang melakukan pembinaan dan pengawasan itu perangkat daerah teknis, penindakan dari Satpol PP. Perangkat daerah teknis itu membuat laporan bersurat kepada Satpol untuk melakukan penindakan. Itu belum ada,” ujar Heru.
Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas menjalankan penindakan setelah ada pelimpahan dari OPD teknis. Karena itu, hingga kini belum ada langkah seperti penyegelan maupun penindakan hukum ringan terhadap operasional hotel tersebut.
“Kami menunggu limpahan dari perangkat daerah teknis,” katanya.
Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Aston Malang membantah tudingan bahwa mereka beroperasi tanpa izin. General Manager Aston Malang Hotel and Conference Center, Ferdian, mengatakan mayoritas perizinan telah selesai diproses.
Ia menjelaskan hanya ada satu izin tambahan yang masih diselesaikan, yakni terkait fungsi ballroom di lantai 12.
“Kami ini secara perizinan insyaallah sudah selesai. Tinggal memang di lantai 12 peruntukannya ballroom. Perizinan lantai 1 sampai 12 sudah selesai semua,” ujar Ferdian.
Ia juga memastikan dokumen AMDAL maupun analisis dampak lalu lintas sudah dimiliki sebelum hotel melakukan soft opening.
“Amdalalin sudah, amdal sudah sejak dua bulan lalu. Ketika soft opening amdalalin sudah ada semua,” katanya.
Saat ini, Hotel Aston Malang telah mulai beroperasi dengan sekitar 70 kamar aktif dari total 101 kamar yang tersedia. (bob)








