Beruang Madu hingga Tengkorak Babi Rusa Dimusnahkan di Malang, Terungkap Dijual via Medsos

Beruang Madu hingga Tengkorak Babi Rusa Dimusnahkan di Malang, Terungkap Dijual via Medsos Perdagangan Hewan
Beruang Madu hingga Tengkorak Babi Rusa Dimusnahkan di Malang, Terungkap Dijual via Medsos (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk pertama kalinya memusnahkan barang bukti perkara perdagangan satwa liar dilindungi dalam agenda pemusnahan barang bukti, Selasa (12/5/2026). Barang bukti tersebut berupa beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa.

Barang bukti satwa liar itu berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan (Gakkum) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, SH, MH, MKn mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara tahun lalu dengan modus penjualan melalui media sosial, khususnya Facebook.

“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu yang dipasarkan melalui media elektronik seperti Facebook,” ujarnya.

Menurutnya, bagian tubuh satwa yang sudah mati itu difoto, kemudian diunggah ke media sosial dan dijual secara terpisah per bagian tubuhnya. Praktik ini dinilai sangat meresahkan karena menyasar satwa langka yang dilindungi negara.

“Bagian tubuh satwa tersebut difoto, diunggah, lalu dijual per bagian di media sosial dalam kondisi sudah mati,” jelasnya.

Ia menyebut, harga satwa liar tersebut sangat bervariasi dan bergantung pada jenis serta bagian tubuh yang diperjualbelikan. Harga yang dicantumkan di media sosial disebut hanya sebagai harga awal dan dapat berubah sesuai transaksi.

Satwa-satwa tersebut termasuk kategori hewan langka yang dilindungi sehingga segala bentuk perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Saat diamankan, kondisi satwa sudah dalam keadaan mati dan diawetkan.

Bayanullah menegaskan, pemusnahan ini menjadi yang pertama kali dilakukan Kejari Kota Malang untuk barang bukti satwa liar. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti satwa liar yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” katanya.

Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar, baik sebagai penjual maupun pembeli. Menurutnya, perlindungan satwa langka merupakan tanggung jawab bersama.

“Hal ini menjadi pesan bagi masyarakat Kota Malang agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi satwa liar,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindak.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, pihak kejaksaan berharap penanganan perkara oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dapat semakin optimal.

“Ini diharapkan dapat meningkatkan performa penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” pungkasnya. (bob)