Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik istri salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2022 hingga 2024 di Kota Malang.
Rumah yang disita tersebut berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, dengan luas tanah dan bangunan mencapai 157 meter persegi.
Aset itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah, yang merupakan istri dari tersangka Fadjar Donny Tjahjadi.
Dalam proses penelusuran aset ini, tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkolaborasi dengan tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Jadi, penelusuran dan penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026. Langkah ini dilakukan, guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis (30/4/2026).
Fadjar diketahui menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO serta Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022 hingga 2024.
Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.
Penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang sita di lokasi. Setelah itu, aset tersebut resmi diserahkan dari Jaksa Penyidik Kejagung kepada Kejari Kota Malang dan diterima langsung oleh Kasi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Muhammad Bayanullah.
“Dalam proses sita aset, juga disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan setempat. Yaitu, dalam hal ini Ketua RT maupun Ketua RW sebagai saksi hukum di lapangan,” jelasnya.
Agung menyebut, perkembangan penyidikan kasus ini terus berjalan dan menunjukkan progres signifikan. Hingga saat ini, terdapat 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda untuk masing-masing tersangka.
Beberapa nama tersangka di antaranya Muhammad Zulfikar, Lila Harsyah Bakhtiar, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, hingga Fadjar Donny Tjahjadi.
“Dalam penyidikan ini, tim penyidik secara masif melakukan penelusuran aset. Tidak hanya menyasar aset atas nama tersangka langsung, melainkan juga aset yang telah dialihkan atau diatasnamakan pihak ketiga maupun keluarga inti tersangka,” terangnya.
Kejari Kota Malang melalui Seksi PABB akan melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset sitaan tersebut hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Mengingat banyaknya jumlah tersangka dalam perkara ini, maka diperkirakan serangkaian tindakan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain. Ini sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya. (bob)








