Mediasi Kembali Gagal, Pemilik Rumah Kos Siap Buktikan Gugatan di Persidangan

Kuasa Hukum Pemilik Kos, Sumardhan (Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Gugatan perdata senilai sekitar Rp30 juta yang diajukan pemilik rumah kos, Budi Susanto, terhadap tetangganya berinisial IAH terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Setelah sebelumnya menggugat akibat renovasi rumah yang diduga menyebabkan banjir di kamar kos miliknya, upaya mediasi kedua yang digelar Kamis (25/6/2026) kembali menemui jalan buntu.

Kasus ini bermula pada November 2025 saat IAH melakukan renovasi rumahnya di kawasan Perumahan Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Menurut penggugat, renovasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tetangga maupun pengurus lingkungan itu menyebabkan aliran air hujan meluap dan masuk ke rumah kos miliknya saat hujan deras mengguyur Kota Malang.

Akibat peristiwa tersebut, tiga dari sepuluh kamar kos yang berada paling dekat dengan sumber kebocoran terdampak cukup parah. Selain bangunan yang mengalami kerusakan, sejumlah barang milik penghuni kos dan barang pribadi milik Budi juga disebut ikut terdampak.

Persoalan tersebut sempat diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan, dimediasi oleh pengurus RT dan RW, hingga melibatkan pihak kepolisian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga berujung gugatan ke PN Malang.

Dalam gugatannya, Budi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10.973.000 dan ganti rugi immateriil sekitar Rp20 juta. Selain itu, ia juga meminta agar tergugat melakukan perbaikan bangunan sehingga air hujan tidak lagi mengalir ke rumah kos miliknya.

Kuasa hukum Budi, Sumardhan, mengatakan mediasi kedua yang dipimpin hakim mediator Hambali tidak menghasilkan kesepakatan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan tergugat dinilai jauh dari kerugian yang dialami kliennya.

Menurut Sumardhan, dalam mediasi tersebut pihak tergugat hanya menawarkan tambahan ganti rugi sebesar Rp1 juta yang diperuntukkan untuk biaya tukang dan pengecatan.

“Padahal kerugian yang dialami klien kami jauh lebih besar. Karena kerusakan juga terjadi pada barang-barang milik anak kos serta barang pribadi milik klien kami,” ujarnya.

Ia menilai nominal tersebut tidak dapat menutup seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Sumardhan juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam proses renovasi rumah yang dilakukan tergugat. Menurutnya, pekerjaan renovasi tidak disertai langkah antisipasi untuk mencegah dampak ketika hujan turun.

“Karena dia sama sekali tidak mengingatkan tukangnya mengenai dampak-dampak yang bisa terjadi jika datang hujan atau kondisi lainnya,” katanya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyayangkan sikap tergugat yang dinilai tidak mengedepankan etika bertetangga sebelum memulai renovasi.

“Sebelum melakukan pembangunan, tergugat ini tidak kulo nuwun atau berizin kepada tetangga. Selain itu, tidak ada pemberitahuan juga kepada Ketua RW maupun pihak keamanan di lingkungan perumahan tersebut,” tegasnya.

Dengan gagalnya mediasi kedua tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Malang.

Sumardhan mengaku telah menyiapkan berbagai bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukan kliennya.

“Kami sudah siap dan memiliki bukti dokumen yang lengkap. Dokumen yang kami miliki bukan hanya sekadar surat kepemilikan rumah, melainkan bukti video dan foto atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat kepada klien kami,” terangnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai tergugat telah melanggar ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sementara itu, saat dimintai tanggapan usai mediasi, IAH memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang tengah bergulir.

“Maaf, tidak ada komentar,” ujarnya singkat. (bob)

Exit mobile version