Pemkab Malang Dukung Pidana Kerja Sosial, Bupati Malang Hadiri Penandatanganan MoU

Bupati Malang, HM Sanusi dukung pidana kerja sosial di Kabupaten Malang (ist)
Bupati Malang, HM Sanusi dukung pidana kerja sosial di Kabupaten Malang (ist)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai inovasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Malang, HM Sanusi, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025) kemarin, sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan: Caraka Dharma Śāsaka”.

Agenda ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak semata berorientasi pada penindakan, namun juga pembinaan, pemulihan sosial, dan pemberdayaan pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa MoU tersebut bukan sekadar simbol kerja sama antarlembaga, melainkan fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi dan produktif.

“Kita memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari kesiapan daerah dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, hal ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Malang untuk mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial sesuai kewenangan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial, sehingga selain memberi manfaat bagi masyarakat, pelaku juga dapat kembali menjadi bagian produktif dari lingkungan sosialnya,” jelas Sanusi.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota dengan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (yog/bob)

Exit mobile version