Polemik Aset dan Kepengurusan Unikama Berujung Dugaan Kekerasan, Kini Dilaporkan ke Polisi

Polemik Aset dan Kepengurusan Unikama Berujung Dugaan Kekerasan
Polemik Aset dan Kepengurusan Unikama Berujung Dugaan Kekerasan

Kota Malang, blok-a.com – Konflik panjang kepengurusan dan aset Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di lingkungan kampus pada Rabu (28/1/2026) sore dan kini berujung laporan ke Polresta Malang Kota serta Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum PPLP PT PGRI versi ahli waris, Sumardhan SH MH, menyebut insiden pengusiran disertai dugaan kekerasan itu sebagai puncak dari konflik lama yang berakar pada status kepemilikan aset kampus. Kliennya, Dr Christea Frisdiantara, disebut merupakan ahli waris sah pendiri sekaligus pengurus legal PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara Unikama.

“Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri,” ujar Sumardhan.

Ia memaparkan, sejarah berdirinya Unikama tidak lepas dari peran dua pendiri, Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, dengan luas hampir tiga hektare. Tanah itu tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik dan kini menjadi lokasi kampus Unikama di Jalan S Supriadi Nomor 48.

Pada 2002, para pemilik tanah bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara sekaligus mendirikan Unikama. Ahli waris pendiri disebut telah tercantum dalam struktur pengurus sejak awal sebagaimana akta pendirian tahun 2002 dan 2007.

Persoalan muncul setelah salah satu pendiri wafat dan kondisi kesehatan pendiri lainnya menurun. Pada 2019, sertifikat tanah diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Tindakan balik nama itu kami duga dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen,” tegas Sumardhan.

Pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan akta kepengurusan PPLP PT PGRI ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim. Dalam laporan itu, disebut nama Agus Priyono yang mengklaim sebagai Ketua PPLP PT PGRI dan Dr Nawaji sebagai wakil ketua.

Selain itu, Rektor Unikama Dr Sudi Dulaji juga dilaporkan secara terpisah atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar dengan nomor LP/B/74/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Christea membeberkan kronologi kejadian Rabu sore. Saat berada di ruang PPLP bersama seorang staf bernama Slamet, ia mengaku didatangi rombongan lebih dari 20 orang berpakaian hitam yang dipimpin seorang dosen bernama Romadon.

“Saya dibentak, didorong, diseret keluar ruangan. Saya tetap duduk di kursi, tapi kursinya diangkat bersama saya lalu dilempar keluar,” ungkapnya.

Ia mengaku tekanan berlanjut hingga ke lobi kampus. Dalam kondisi itu, Slamet sempat meminta handphone miliknya yang tertinggal di ruangan. Ponsel tersebut disebut masih berdering saat dihubungi, namun kemudian hilang.

Atas kejadian tersebut, laporan dibuat ke Polresta Malang Kota pada 29 Januari 2026 dengan nomor STTPM 173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, terkait dugaan kekerasan bersama-sama, pengusiran paksa, serta pencurian.

Sumardhan menyebut laporan pidana itu mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan segera memproses para pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Unikama Sudi Dul Aji memberikan klarifikasi tertulis. Ia menyatakan, aksi yang terjadi merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari civitas akademika yang peduli terhadap kondisi internal kampus.

“Gerakan itu murni sebagai bentuk kesadaran dan aspirasi civitas akademika yang peduli terhadap situasi di lingkungan Unikama,” ujarnya.

Terkait polemik legalitas badan penyelenggara, Sudi menegaskan dirinya berada di bawah kepengurusan PPLP PT PGRI yang dipimpin Agus Priyono dan telah memiliki SK Kemenkumham tertanggal 19 November 2025.

“Saya sebagai Rektor tunduk pada PPLP PT PGRI yang sah secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan kepemilikan aset bukan kewenangan rektorat.

“Untuk persoalan aset dan hal lain, itu ranah badan penyelenggara,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version