Polisi Belum Terima Permohonan Resmi RJ Kasus SMPN 18 Malang

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono diwawancara soal perkembangan kasus SMPN 18 Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono diwawancara soal perkembangan kasus SMPN 18 Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan belum menerima permohonan resmi restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang. Meski terdapat pernyataan mengenai upaya penyelesaian damai dari pihak-pihak terkait, polisi masih melanjutkan proses penyidikan.

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan hingga Minggu (11/10/2026), belum ada permohonan RJ yang masuk dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Kalau untuk RJ, selama ini belum ada permohonan dari pelapor ataupun terlapor. Kami masih terus melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur,” ujar Khusnul.

Ia menjelaskan, RJ dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kesediaan pihak pelapor. Apabila mekanisme tersebut ditempuh, polisi akan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

“Kalaupun terjadi RJ, tentu kami libatkan dari pihak-pihak terkait. Dinsos dan Dindik,” katanya.

Selain perkembangan terkait RJ, penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Khusnul menyebut polisi telah memeriksa delapan siswa dan dua guru. Namun, keterangan dari pihak guru masih perlu dilengkapi.

“Iya benar, karena orang tuanya keberatan. Sehingga tersisa 7 korban dengan 3 Laporan Polisi (LP),” ungkapnya, merujuk pada perkembangan setelah salah satu laporan dicabut karena orang tua korban menyatakan keberatan.

Polisi juga telah menerima hasil visum korban yang kini dipegang penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

“Terkait visum, hasil visumnya telah keluar. Kalau tidak salah baru keluar pada Jumat, 9 Oktober kemarin,” tambahnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Mohammad Amrozi Hamidi selaku terlapor, yang merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang, dijadwalkan pada pekan ini.

“Nanti ya setelah pemeriksaan saksi lengkap baru nanti gelar,” jelas Khusnul mengenai tahapan selanjutnya sebelum gelar perkara.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kepala SMPN 18 Malang, Soeko Hariyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga sekaligus membuka peluang penyelesaian perkara melalui RJ.

Dalam pernyataan tertulisnya, Soeko menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan korban dan keluarga, baik menerima maupun menolak permohonan tersebut. Ia juga menyatakan tidak akan memaksakan penyelesaian damai.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, sebelumnya mengungkapkan adanya komunikasi mengenai kemungkinan RJ. Pihaknya berencana membahas opsi tersebut bersama para wali korban sebelum menentukan sikap.

Meski demikian, berdasarkan keterangan Unit PPA Polresta Malang Kota, hingga Minggu (11/10/2026) belum ada permohonan RJ resmi yang diterima penyidik. Proses penyidikan pun tetap berlanjut. (bob)

Exit mobile version