Kota Malang, Blok-a.com – Polresta Malang Kota mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan sebuah gerai minuman di kawasan Ruko Jalan Raya Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) malam itu mencuat setelah korban mengaku mengalami pemukulan saat dimintai klarifikasi terkait hilangnya uang hasil penjualan.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan insiden bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban berinisial B bersama tiga rekan kerjanya, yakni D, NA, dan M, memenuhi panggilan dari supervisor perusahaan untuk datang ke gerai.
Di lokasi, keempat karyawan dimintai keterangan mengenai dugaan kehilangan uang penjualan. Dalam proses pemeriksaan internal tersebut, B dan D diduga mengalami tindakan kekerasan.
“Korban B dan D mendapat pukulan dari beberapa pegawai dan diminta mengakui tuduhan pencurian. Selain itu, tiga telepon genggam milik B, D, dan NA juga disita oleh supervisor berinisial Kelana,” ujar Lukman, Jumat (26/6/2026).
Usai pemeriksaan, para karyawan diperbolehkan pulang dengan instruksi kembali bekerja keesokan harinya. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis dini hari, korban B datang kembali ke lokasi bersama tujuh anggota keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Malang Kota dengan mengamankan seorang terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan di Satreskrim.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban B yang didampingi ayahnya, M S. Meski kedua belah pihak berencana menempuh jalur mediasi, proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tetap berjalan.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif serta kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian,” ucapnya. (yog)




