Sengketa Saham Rp40 Miliar antara Dua Perusahaan Masuk Mediasi di PN Malang

Tim kuasa hukum tergugat, PT Yunawati Kali Duren usai mediasi antara dua perusahaan di PN Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Tim kuasa hukum tergugat, PT Yunawati Kali Duren usai mediasi antara dua perusahaan di PN Malang (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Mediasi digelar terkait sengketa klaim jual beli 80 persen saham senilai Rp40 miliar antara PT Dian Argapuraperkasa dan PT Yunawati Kali Duren di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Selasa (6/10/2026).

Mediasi berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Malang setelah kedua pihak menjalani pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara.

Perkara tersebut diajukan PT Dian Argapuraperkasa sebagai penggugat dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi jual beli saham.

Kuasa hukum penggugat, Agung Irawan, SH, mengatakan mediasi yang digelar belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, hakim mediator meminta pihak prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi berikutnya.

“Hasil mediasi belum ada, karena prinsipal tidak hadir dan hakim mediator meminta untuk menghadirkan prinsipal,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, SH, MH, menjelaskan pokok perkara berkaitan dengan klaim transaksi jual beli saham antara kedua perusahaan yang sebelumnya merupakan rekan bisnis.

Menurut Nuryanto, penggugat mengklaim telah membeli 80 persen saham PT Yunawati Kali Duren dengan nilai Rp40 miliar. Transaksi tersebut disebut terjadi pada 2016.

“Pada intinya PT Yunawati Kali Duren dan ahli warisnya digugat oleh PT lain. Keduanya merupakan rekan bisnis. Penggugat merasa telah membeli saham sejumlah Rp40 miliar kepada PT Yunawati Kali Duren dan ahli warisnya,” kata Nuryanto.

Ia menyebut, berdasarkan klaim penggugat, pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp26 miliar.

“Mereka menganggap sudah membeli saham itu, nilai totalnya Rp40 miliar. Mereka sudah membayar Rp26 miliar sekian,” jelasnya.

Atas klaim tersebut, penggugat meminta agar transaksi jual beli saham tersebut disahkan. Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian dana yang disebut telah dibayarkan.

Nuryanto mengatakan pihak tergugat masih belum menemukan sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan klaim transaksi tersebut. Di antaranya dokumen transaksi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Setelah kita cek di perusahaan, RUPS-nya juga belum kita menemukan. Apakah sudah ada atau belum, masih kita cek. Nama mereka sebagai pembeli juga belum ada, transaksi itu juga belum kita temukan,” terangnya.

Menurut Nuryanto, pihaknya masih menunggu bukti yang akan diajukan penggugat dalam persidangan. Bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi tergugat untuk menanggapi klaim kepemilikan saham yang diajukan.

“Kita tunggu apa buktinya sehingga bisa membeli 80 persen saham senilai Rp40 miliar pada 2016. Kalau memang ada, ya kita buktikan kebenaran itu,” katanya.

Nuryanto juga mengatakan pihaknya masih menelusuri bukti pembayaran sekitar Rp26 miliar yang diklaim telah dilakukan penggugat.

“Yang jelas Rp26 miliar juga belum kita temukan. Apakah tidak ada atau belum ketemu, kita masih teliti semuanya,” ujarnya.

Meski sengketa tersebut telah bergulir di pengadilan, Nuryanto memastikan persoalan tersebut sejauh ini tidak mengganggu operasional perusahaan.

“Enggak, kalau mengganggunya enggak,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, mediator meminta masing-masing pihak menyiapkan resume terkait perkara yang disengketakan. Resume tersebut nantinya menjadi bahan dalam proses mediasi untuk mencari kemungkinan titik temu antara penggugat dan tergugat.

“Mediator minta nanti ada resume. Dari gugatan ini tawarannya apa, penggugat dari gugatan ini minta sekian, seperti itu,” jelas Nuryanto.

Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan sesuai arahan mediator. Kedua pihak masih akan menjalani tahapan persidangan berikutnya untuk menyelesaikan sengketa klaim kepemilikan saham tersebut. (bob)

Exit mobile version