Kabupaten Malang, blok-a.com – Usai beredarnya video yang memperlihatkan tudingan pungutan liar (Pungli) di Pantai Balekambang dan Regent, kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, pada Sabtu (29/6/2024).
Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan pengelola Pantai Balekambang. Sedangkan tiga lainnya dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wononadi, atau yang mengelola Pantai Regent milik BUMN Perhutani.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menerangkan. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian, untuk pengembangannya selanjutnya Dicka menyebut masih perlu dilakukan pendalaman.
“Yang jelas, yang kami panggil adalah semua pihak. Kemarin kan pengelolaan Pantai Balekambang. Nanti kita panggil semua, untuk selanjutnya kami masih melakukan proses pendalaman,” ujar Dicka saat ditemui di Polres Malang.
Pengelola Pantai Balekambang: Tidak Ada Pungutan Liar
Terpisah, pengelola Pantai Balekambang, Yasdi menerangkan, pemeriksaan berjalan cukup panjang sekitar lebih dari enam jam.
Sejumlah pertanyaan dilemparkan oleh awak media, di antaranya menyangkut viralnya video tudingan pungli di Pantai Balekambang.
“Yang ditanyakan terkait sama yang viral itu. Apakah balekambang selain menarik tiket yang di loket, apakah ada penarikan kembali? Terus, saya selaku pengelola yang di lapangan mengatakan tidak ada pungutan terkait sama yang viral,” terang Yasdi saat ditemui usai pemeriksaan.
Yasdi kembali membantah, pihaknya mengaku telah menggunakan sistem e-Ticketing untuk mekanisme transaksi. Sehingga dipastikan tidak ada pungli yang terjadi di Pantai Balekambang.
“Kalau Balekambang tidak memerintahkan terkait dengan pungli. Kondisi kerjasama dengan Perhutani jenisnya sama. Mulai tiket masuk, parkir kendaraan, itu jadi satu,” jelasnya.
Pantai Sudah Terapkan e-Ticketing
Perlu diketahui, Balekambang merupakan wisata pantai yang berada di bawah naungan Perumda Jasa Yasa, sementara Pantai Regent dikelola Perhutani.
Kedua instansi tersebut bekerjasama untuk mengelola pariwisata di kawasan tersebut. Sehingga pengunjung bisa mengakses dua pantai sekaligus, cukup dengan satu kali pembayaran.
Sementara itu terkait sistem e-Ticketing, pembayaran akan langsung terhubung dengan Bank Jatim, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Memang (sistem e-Ticketing) sudah ada sejak 1 April lalu. Tiket parkir dan wisata jadi satu antara Pantai Balekambang dan Regent. Untuk wisata Rp20 ribu per orang, sedangkan kendaraan beda lagi, namun menjadi satu loket pembayaran,” bebernya.
Terkait dengan viralnya video tudingan tersebut, ia tidak memberi komentar lebih lanjut. Sejauh ini pihaknya kooperatif menjalani pemeriksaan kepolisian.
“Beberapa pengunjung juga menanyakan ke loket terkait pungutan di luar loket. Namun, (pengunjung) kami suruh menanyakan langsung ke yang bersangkutan (yang menarik pungutan di luar loket),” pungkasnya. (ptu/gni)