20 Dapur MBG di Kota Malang Belum Penuhi Standar Higiene

20 Dapur MBG di Kota Malang Belum Penuhi Standar Higiene
Salah satu SPPG di Kota Malang yang baru diresmikan (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 20 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS sendiri merupakan sertifikat wajib bagi dapur atau SPPG dalam program MBG. Sertifikat ini menjadi bukti resmi dari Dinas Kesehatan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan pangan. Tujuannya untuk mencegah risiko keracunan sekaligus memastikan kualitas gizi makanan tetap terjaga.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat, dari total 66 SPPG yang telah beroperasi, baru 46 dapur yang dinyatakan memenuhi standar tersebut. Sementara itu, total kebutuhan SPPG di Kota Malang mencapai 75 unit.

“Jumlahnya itu kan ada 75 SPPG dan yang sudah beroperasi sebanyak 66 SPPG. Lalu, dari 66 SPPG itu terdapat 46 SPPG telah memiliki dan mendapatkan rekomendasi SLHS,” kata Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif.

Belum terpenuhinya sertifikat pada 20 SPPG tersebut disebabkan masih adanya sejumlah aspek teknis yang harus disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Beberapa hal yang masih dalam proses pemenuhan di antaranya pemeriksaan mikrobiologi bahan pangan, pengaturan alur distribusi dari bahan masuk hingga makanan didistribusikan, serta kelayakan fasilitas penunjang seperti tempat pencucian dan pengeringan bahan baku.

Tak hanya itu, kesiapan tempat penyimpanan wadah makanan (ompreng) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga menjadi bagian penting yang harus dilengkapi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“(Mendapatkan SLHS) sampai semuanya dipenuhi, tidak ada batas waktu tertentu dari kami. Selama belum terpenuhi berarti tidak ada SLHS,” ucapnya.

Meski demikian, Dinkes memastikan akan tetap melakukan pengawasan ketat. Bagi SPPG yang telah mengantongi SLHS, monitoring dilakukan secara berkala selama tiga bulan setelah sertifikat diterbitkan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diproduksi tetap terjaga bagi para penerima manfaat program MBG.

Sementara itu, terkait pencabutan izin operasional SPPG, Husnul menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan dinas lain.

“Itu menjadi kewenangannya dari Dinas Perizinan (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur dr Husnul.

Exit mobile version