32 Kasus Narkotika Terungkap di Kota Malang, Kurir Sabu 1,4 Kg Ikut Diciduk

Polisi mengungkap 32 kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1,6 kilogram sabu, hampir 9 kilogram ganja, serta 75 ribu butir pil Double L. (blok-a.com/ Berril Labiq)
Polisi mengungkap 32 kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1,6 kilogram sabu, hampir 9 kilogram ganja, serta 75 ribu butir pil Double L. (blok-a.com/ Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan mengamankan 39 tersangka selama periode April hingga awal Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,6 kilogram sabu, 8,9 kilogram ganja, serta 75 ribu butir pil Double L dari sejumlah titik di Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika dan barang berbahaya yang didapatkan dari hasil pengembangan berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman.

“Berawal dari informasi masyarakat dan temuan masyarakat tentang adanya atau ditemukannya barang-barang mencurigakan. Dari situ kita kembangkan, kita kumpulkan, kita gali informasi lebih dalam, kumpulkan bukti-bukti untuk kami lakukan penelusuran asal-muasal barang,” ujar Putu dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan hasil asesmen terpadu. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang meliputi 1,6 kilogram sabu, 8,9 kilogram ganja, tiga butir ekstasi, hingga 75 ribu butir pil double L yang diduga siap edar.

Menurut Putu, pola transaksi narkotika yang berkembang saat ini membuat pelaku dan pembeli tidak selalu bertemu langsung. Dari pengungkapan kasus-kasus kecil, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan alur distribusi narkotika yang mengarah ke sejumlah wilayah di Kota Malang maupun luar daerah.

“Dari beberapa pengungkapan dalam jumlah kecil akhirnya dapat kami kembangkan ke beberapa titik di Kota Malang, ada di Klojen, ada di Blimbing, dan ada di Kedungkandang,” katanya.

Salah satu kasus menonjol ialah penangkapan tersangka berinisial AN (37), warga Junrejo, Kota Batu, yang diduga menjadi kurir sabu jaringan lintas wilayah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,4 kilogram sabu yang sebagian telah dipecah untuk sistem ranjau. Kasus itu dikembangkan dari penangkapan pengguna sabu di kawasan Blimbing sebelum mengarah pada jaringan distribusi di wilayah Kota Batu.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran ganja seberat 7,2 kilogram dan 53 ribu butir pil Double L di kawasan Kedungkandang. Tersangka berinisial DR (40) ditangkap di Jalan Danau Singkarak, Lesanpuro, sebelum polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah kos tersangka dan menemukan ganja, sabu, serta pil Double L yang disimpan di dalam lemari kamar.

Putu menyebut para pelaku berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga wiraswasta. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh lapisan masyarakat.

“Ada yang memiliki pekerjaan, ada yang masih melanjutkan studi, ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ini artinya seluruh lapisan masyarakat tidak peduli yang masih muda ataupun yang sudah berusia berpotensi untuk dipengaruhi agar mau menjadi kurir atau bagian dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu, ganja dan ekstasi dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (ber/bob)

Exit mobile version