Curanmor Berulang di Kota Malang, Uang Hasil Penjualan Motor Dipakai Beli Miras

Curanmor Berulang di Kota Malang, Uang Hasil Penjualan Motor Dipakai Beli Miras
Curanmor Berulang di Kota Malang, Uang Hasil Penjualan Motor Dipakai Beli Miras

Kota Malang, blok-a.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi enam kali di wilayah Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang bersama jajaran Polresta Malang Kota. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui habis digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Kedua pelaku berinisial MNU dan YWW, warga Kecamatan Kedungkandang. Mereka beraksi bersama satu rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor milik korban.

“Setelah berhasil, nomor polisi dibuang ke sungai untuk mengaburkan jejak. Dari penangkapan ini, satu sepeda motor berhasil ditemukan dan korban juga kami hadirkan,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (27/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SK yang kehilangan sepeda motor pada 13 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada 21 Februari 2026 di sebuah warung kopi.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti kunci T,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial M dengan harga Rp2,8 juta.

“Uangnya sudah habis untuk konsumsi miras,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap aksi curanmor lain yang dilakukan keduanya pada Desember 2025 di wilayah Kelurahan Mergosono. Dari kasus itu, satu unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bob)

Exit mobile version