Blitar, Blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan sekolah. Seorang pelaku berinisial S (46 tahun) yang ternyata merupakan residivis, akhirnya berhasil diamankan.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di SDN Pagerwojo 3, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., memaparkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers.
“Peristiwa ini diketahui paginya saat saksi bernama Dimas Anggara Pradana datang membuka gerbang sekolah. Saat melakukan pengecekan, ia mendapati ruang guru dalam keadaan berantakan,” kata Rizky.
Berdasarkan pantauan rekaman CCTV, terlihat jelas modus operandi pelaku. Ia masuk ke area sekolah dengan cara melompat dan merusak jendela serta mematahkan teralis besi.
“Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mematikan CCTV terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya dengan mencongkel pintu ruang ATK untuk mengambil sejumlah barang,” tambahnya.
Barang-barang yang berhasil diambil pelaku cukup banyak dan bervariasi, antara lain:
- 1 Unit laptop sekolah merk MUGEN warna hitam
- 1 Unit laptop guru merk HP warna silver
- 2 Unit proyektor merk Epson
- 1 Unit hardisk warna hitam
- Uang tunai Rp50.000 milik guru dan Rp300.000 milik sekolah
- 1 Unit sound system/speaker aktif
- 1 Unit kipas angin merk Panasonic
- 1 Buah tas warna biru
Total kerugian yang dialami pihak sekolah dan korban diperkirakan mencapai sekitar Rp21.924.000.
Berkat kerja cepat tim penyidik yang melakukan olah TKP dan pengembangan informasi, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial S, warga Desa Doko, Kabupaten Blitar.
Rizky menegaskan, dari data yang dimiliki kepolisian, pelaku ini bukanlah pendatang baru di dunia kriminal.
“Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain seperti SD Popoh 3 dan MI Darul Huda Doko,” tegas Rizky.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (jar/ova)




