Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah toko perlengkapan pancing di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap setelah diduga membawa kabur puluhan peralatan pancing dan uang tunai.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik Toko Umpan Griya Cacing Malang di Desa Parangargo melakukan pengecekan bersama karyawan dan mendapati sejumlah barang dagangan hilang. Kejanggalan semakin terlihat ketika rekaman kamera pengawas mengalami jeda, sementara kondisi pintu maupun etalase tetap utuh tanpa tanda-tanda pembobolan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku yang diduga memanfaatkan situasi toko yang sepi saat sebagian karyawan menunaikan Salat Jumat.
“Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi. Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan,” kata Budiono, Kamis (30/7/2026).
Unit Reskrim Polsek Wagir kemudian mengamankan DW beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Budiono, pelaku diduga lebih dulu mematikan kamera CCTV agar aksinya tidak terekam sebelum mengambil berbagai barang di dalam toko. Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi pencurian tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan peralatan pancing dari berbagai merek, sejumlah essens pancing, serta uang tunai. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana,” pungkas Budiono. (yog/bob)




