Kabupaten Malang, blok-a.com – Aditya Putra (22), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedungwungu, Kabupaten Blitar ditangkap Polres Malang usai tega jual istri yang berinisial ISW (20), karena desakan ekonomi.
Kepala Unit III, Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Hotel Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Korban merupakan istri sah tersangka, alamatnya sama. Yang juga kos di Jalan Sidodadi, Cepokomulyo, Kepanjen,” ujar Choirul saat Pres Rilis, Jumat (15/12/2023).
Dikatakan Choirul, ISW dijual untuk memuaskan lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan dengan akun bernama KONYEL dan Vivi Gemoy. ISW ditawarkan dengan harga Rp600 ribu hingga Rp250 ribu dalam sekali kencan.
“Jadi istri ditawarkan di akun tersebut dengan harga Rp500- Rp600 ribu, kemudian ada tawar menawar di aplikasi itu sehingga sepakat antara Rp250 ribu – Rp300 ribu,” jelasnya.
“Kemudian disuruh untuk datang ke salah satu penginapan lalu ditunjukkan nomor kamar dan disewa. Setelah lelaki masuk suami menunggu di lobby hotel,” lanjutnya.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah milik korban dan tersangka, satu buah ponsel, nota pemesanan hotel dan uang tunai Rp250 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Junto, Pasal 76 F subsider pasal 88 junto 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan atau paling lama satu tahun empat bulan dan atau paling lama satu tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tercela tersebut karena himpitan ekonomi. Ia pun mengaku terpaksa dan menyesali perbuatannya.
“Menyesal saya, melakukan ini karena keadaan ekonomi,” kata tersangka dihadapan polisi dan awak media. (ptu/lio)



