Kabupaten Malang, blok-a.com – Pelaku kasus pencabulan ke santriwati di salah satu Ponpes di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, M Tamyis resmi diputus hukuman 15 tahun penjara.
M Tamyis yang merupakan pengasuh Ponpes di Tajinan itu terbukti bersalah dan melakukan pencabulan ke santriwati dalam sidang dengan agenda putusan di PN Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 13.00.
Ketua Hakim, Jimmi Hendrik Tanjung membacakan putusan bahwa terdakwa atas nama M Tamyis selaku pengasuh Pondok Pesantren NI, yang berlokasi di Kecamatan Tajinan. M Tamyis dinyatakan bersalah atas tindak pencabulan yang dilakukan secara sengaja terhadap santriwatinya.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” Jimmi Hendrik saat memnacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Kepanjen, Senin (8/1/2024).
Atas perbuatannya, Gus Tamyis sapaan akrabnya dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 15 tahun penjara.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah satu miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebutnya.
“Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Sebelumnya, oknum kyai di salah satu ponpes di Kecamatan Tajinan yang memiliki nama lengkap KH Muahmmad Tamyis Al Faruq dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang.
Kala itu, Gus Tamyis diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya. Sebagai seorang pengasuh, ia memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindak pidana cabul dengan dalih sebagai bentuk tawadhu seorang santriwati terhadap guru alias kyai.
Bentuk modusnya, Gus Tamyis melakukan cium pipi, cium kening hingga cium bibir, meraba raba tubuh korban berkali-kali dengan keadaan sengaja atau sadar.
“Modusnya saat melakukan pencabulan, dia (terdakwa) melakukan itu dengan beberapa cara misal, memberi ciuman bibir, kadang dipukul pantat atau pahamnya, modusnya sayang,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, pada Rabu (19/4/2023) silam. (ptu/bob)




