Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah desakan mulai banjiri kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen jelang sidang putusan perkara pencabulan santriwati yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Tajinan, M Tamyis, pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Desakan tersebut dikirimkan langsung ke PN Kepanjen, dengan tujuan agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis berat sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Gus Tamyis sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, sidang putusan kasus pencabulan santriwati di salah satu podok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang oleh terdakwa Gus Tamyis akan segera digelar pada Senin (8/1/2024) mendatang.
Pendamping hukum dari YLBHI – LBH Surabaya Pos Malng, Tri Eva Oktaviani mengatakan, perkara ini telah menjadi sorotan dan mendapat dukungan dari publik, baik dari aktivis, komunitas, akademisi, bahkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan itu, ia meminta agar PN Kepanjen khususnya majelis hakim untuk memutuskan perakara tersebut dengan hukuman seadil-adilnya terhadap terdakwa Gus Tamyis.
“Kami memberikan dukungan terhadap Pengadilan Negeri Kepanjen dalam hal ini Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara yang seadil-adilnya, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eva saat ditemui di PN Kepanjen, Kamis (5/1/2024).
Eva beranggapan bahwa, perkara ini masuk dalam tindak kejahatan berat yang mana berdampak kepada psikologi sejumlah korban yang usianya rata-rata masih di bawah umur.
“Jadi, surat dukungan ini juga ditujukan agar setidaknya berharap bisa memberikan pertimbangan bahwa kasus kekerasan seksual sebagai bentuk Pelanggaran HAM, yang merusak harkat martabat dan kehormatan seorang perempuan apalagi seorang anak,” ungkapnya.
Atas perbuatan keji terdakwa, lanjut Eva, kelima korban terdampak secara psikologis. Hingga saat ini, para korban juga masih dalam penanganan dan perlindungan LPSK.
Bahkan, selama jalannya persidangan, para korban maupun keluarga korban kerap mendapat intimidasi dan teror sari sejumlah pihak, salah satunya yang diduga dari keluarga terdakwa.
“Korban agak lega saat ini, pelakunya apalagi sudah ditahan. Sebelumnya, mereka (korban) merasa kecemasan, gangguan tidur bahkan ada yang sampai takut keluar rumah karena posisi rumahnya berdekatan dengan ponpes terdakwa,” pungkasnya.
Sementra itu, Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menambahkan, ia berharap agar perkara ini dapat diputuskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih, terdakwa merupakan salah satu tenaga pendidik yang berkecimpung di Ponpes. Sehingga ia berharap kasus ini tidak dinormalisasikan, mengingat kasus tersebut juga telah berlarut sejak 2 lamanya.
“Maka sebenarnya, dari kami sebagai pendamping berharap bahwa putusan tanggal delapan Januari menjadi yurisprudensi, menyampaikan keadilan bagi korban. Tapi yang paling penting, hak korban atas kebenaran, hak korban atas keadilan dan hak korban atas pemulihan itu bisa direpresentasikan melalui putusan nantinya,” ujar Daniel. (ptu/bob)




