Pelaku Penusukan Satpam di Cemorokandang Dibekuk, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan pada pers (foto: ist)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan pada pers (foto: ist)

Kota Malang, Blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Pelaku berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.

Korban berinisial MS (51), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga kawasan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku yang diduga sedang mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.

“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).

Sebelum kejadian, warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang membawa kusen galvalum pada malam hari. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada korban.

Saat korban menghentikan dan menegur pelaku di bawah flyover Cemorokandang, keduanya terlibat adu mulut yang berujung perkelahian.

Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian menusukkan belati satu kali ke bagian perut korban. Luka tusuk yang cukup lebar membuat kondisi korban kritis.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan intensif. Namun pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyebut motif pelaku didorong faktor ekonomi. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu membawa belati dengan alasan digunakan untuk mengupas kabel.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kabel maupun tindak pencurian lainnya.

“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,” terang AKP Aji.

Barang-barang hasil curian diketahui belum sempat dijual. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian.

AKP Aji juga mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran perumahan-perumahan yang relatif sepi.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. (bob/ova)

Exit mobile version