Pelaku Perampokan Rumah di Sumberpucung Berhasil Dibekuk, Mobil Korban Berhasil Diamankan

Barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang (Polres Malang)
Barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang (Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, hingga sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polres Malang. Seorang pelaku berinisial DAF (22) ditangkap saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya.

Kasihumas Polres Malang, M. Budiono, mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah saat korban tertidur karena pintu gerbang dan pintu depan tidak terkunci.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” ujar Budiono, Kamis (2/7/2026).

Selain membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.

Budiono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan petugas yang mengidentifikasi sebuah kendaraan dengan ciri-ciri menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita mobil Honda Jazz beserta STNK sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga ingin menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban agar aksinya berjalan lancar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” pungkas Budiono. (yog/bob)

Exit mobile version