Operasi Juni 2026, Polres Malang Ringkus 19 Pelaku Pencurian

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar saat rilis resmi pengungkapan kasus pencurian (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar saat rilis resmi pengungkapan kasus pencurian (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap 19 kasus pencurian sepanjang Juni 2026 sebagai bagian dari operasi pemberantasan kejahatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 19 tersangka yang didominasi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pada umumnya adalah pencurian konvensional seperti pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Modus yang digunakan beragam, mulai membobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya hingga merusak jendela menggunakan tang sebelum menggasak barang berharga.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Lawang, pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak, hingga pencurian sembako yang dilakukan seorang sopir pengangkut bahan pokok di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.

Untuk kasus curanmor, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta alat berupa kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Salah satu pelaku yang menjadi perhatian adalah tersangka berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah dipenjara pada 2017 dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Singosari.

“Pada saat penangkapan yang bersangkutan juga membawa parang yang disiapkan untuk melawan apabila petugas datang. Namun alhamdulillah berhasil diamankan,” ungkap Hafiz.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Khusus tersangka residivis yang membawa senjata tajam, penyidik juga akan menjerat dengan Undang-Undang Darurat.

Berdasarkan data kepolisian, kasus curat paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat tempat kejadian perkara (TKP), disusul Dau dan Kromengan masing-masing dua TKP. Sementara kasus lainnya tersebar di Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.

Sementara itu, untuk curanmor, wilayah Kepanjen dan Pakisaji menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak selama Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 10 sepeda motor, telepon genggam, PlayStation, kotak amal, sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing 25 kilogram, sejumlah minuman, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Hafiz menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi tema Hari Bhayangkara ke-80, yakni “Polri untuk Masyarakat”.

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diprosesnya para pelaku ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan menghadirkan rasa aman, nyaman, serta keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version