Kota Malang, Blok-a.com – Polresta Malang Kota melalui Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus satu pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Senin (23/9/2024).
Pelaku berinisial A (50) warga Dusun Krajan, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Pelaku ditangkap polisi setelah menipu empat korbannya dengan janji penggandaan uang fantastis. Setiap uang Rp100 ribu dijanjikan menjadi Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama dalam rilis pers di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (23/9/2024).
Diungkapkan I Gusti, aksi penipuan terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB di makam Jalan Ki Ageng Gribig 3, Madyopuro, Kedungkandang. Modus kejahatan ini melibatkan beberapa pelaku yang memanfaatkan sarana ritual, untuk meyakinkan korban bahwa uang mereka dapat digandakan.
“Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa dua kantong plastik besar berwarna merah, berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu. Empat korban yang tergoda janji manis pelaku kehilangan total Rp55 juta. Korban dijanjikan uang tersebut akan digandakan hingga mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Cara kerja pelaku cukup licik, mereka mengatur strategi sedemikian rupa untuk membuat korban percaya. Korban hanya perlu memberikan uang kepada tersangka, dengan jaminan akan berlipat ganda dalam waktu satu bulan. Agar semakin meyakinkan, uang tersebut pun dibungkus dengan sarung.
“Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan jasa penggandaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku baru beraksi selama dua bulan, namun sudah berhasil mengelabui empat korban. Janji penggandaan dari Rp100 ribu menjadi Rp5 juta membuat korban tergiur dan rela menyerahkan uang mereka tanpa berpikir panjang,” tambahnya.
Diceritakan I Gusti terkait kronologi modus penipuan ini, pada hari jumat (2/8/2024) salah satu korban berinisial D (35) asal Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, mendapatkan informasi jika ada seseorang yang bisa mengadakan uang.
“Korban mendatangi pelaku ini di makam Jalan Ki Ageng Gribig 3, Madyopuro, Kedungkandang, untuk meminta agar uangnya yang dibawanya senilai Rp55 juta dapat digandakan.” jelas Kompol I Gusti.
“Uang milik korban sama pelaku disuruh dimasukkan ke dalam sarung yang dipegang pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan ritual di makam tersebut bersama korban,” sambungnya.
Usai melakukan ritual, pelaku menyerahkan kardus minuman air mineral kepada korban.
“Saat pelaku menyerahkan kardus ini, pelaku berpesan agar kardus ini dibuka sampai di rumah korban. Dan korban tak menyadari klau uangnya yang ditaruh didalam sarung sudah berpindah tangan ke teman pelaku yang jadi dukun (DPO),” imbuhnya.
Selanjutnya korban berpamitan pulang sama pelaku sambil membawa kardus ini. Namun ditengah perjalanan pulang korban merasa curiga dan membuka kardus tersebut.
“Alangkah terkejutnya korban saat membuka kardus tersebut, ternyata berisikan beberapa pecahan uang mainan senilai Rp 2 miliar. Sontak korban langsung kembali untuk menemui pelaku namun pelaku sudah tidak ada di tempat. Hingga korban melaporkan ke Polsek Kedungkandang atas kasus yang menimpanya,” jelas Kompol I Gusti.
Terakhir, Kasatreskrim Polresta Malang Kota ini memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang tidak masuk akal. Terutama yang berkaitan dengan penggandaan uang, karena berpotensi menjadi modus penipuan
“Atas perbuatannya pelaku berinisial A dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya.