Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus narkoba kakak adik bikin geger warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial HLF alias Koko (28) tega memaksa adik kandungnya mengonsumsi sabu-sabu. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan bersama istrinya, DACT alias Dinda (30), dan dibantu rekannya MVM alias Cipeng (27).
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan. Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) setelah ayah korban bersama anggota Polsek Lawang dan warga mendatangi lokasi tempat korban dipaksa menggunakan narkotika.
“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 21.00, korban diberi kesempatan memegang telepon genggam, lalu diam-diam menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan,” ujar Danang dalam rilis resmi, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa keji ini bermula pada Kamis (9/10/2025) saat DACT mengajak suaminya HLF untuk membuat korban merasakan penderitaan seperti yang ia alami di masa lalu. DACT lalu membeli sabu seharga Rp300 ribu dari MVM dan dua alat suntik dari apotek.
“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 03.40, korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Jalan Ngamarto Indah Gang Pandu No. 10, Kelurahan Lawang,” beber Danang.
Di lokasi itu, HLF menyiapkan alat suntik sementara DACT mencairkan sabu dan memasukkannya ke pipet suntik. Saat itulah korban dipaksa disuntik di tangan. Korban menolak hingga mengalami pendarahan akibat tertusuk jarum suntik.
“Tak puas karena dirasa cairan sabu tidak sepenuhnya masuk ke tubuh korban, Dinda kembali memesan sabu seharga Rp150 ribu kepada MVM. Dia datang membawa alat hisap dari botol kaca,” lanjut Danang.
Karena korban menolak menghisap sabu, ketiga pelaku justru menggunakan sabu bersama-sama, sementara korban hanya bisa menangis ketakutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine korban positif amphetamine dan methamphetamine, dua zat yang terdapat dalam sabu-sabu.
“Pelaku utama, HLF dan DACT, memaksa korban menyuntik dan memakai narkotika. Sementara tersangka MVM berperan menyediakan sabu dan alat bong,” jelas Danang.
HLF dan DACT juga positif menggunakan sabu. Ketiganya kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Danang memastikan kondisi korban kini sudah membaik dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis.
“Untuk korban sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami minta orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anak,” pungkasnya. (yog/bob)




