Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kempiskan ban mobil, memecahkan kaca mobil dan merampok uang korban.
Komplotan pencurian itu ditangkap oleh tim gabungan. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, komplotan yang terdiri dari 12 orang itu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota, dan Satreskrim Polres Tulungagung.
Komplotan tersebut yang tertangkap ada 8. Sementara sisanya masih dalam pencarian.
“Jadi, komplotan ini berjumlah 12 orang dan 8 diantaranya telah kami tangkap dan sisanya masih buron,” kata dia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (23/9/2024).
Gusti menjelaskan, 8 orang komplotan pencurian itu ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) lalu di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
“Mereka ditangkap pada Sabtu (21/9/2024) lalu, di tempat persembunyiannya yang berada di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” jelasnya.
3 dari 8 orang komplotan yang ditangkap itu melakukan aksi pencurian itu di Kota Malang. Ketiganya adalah Riyan (37), warga Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Provinsi Lampung, Revolusi (35), warga Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan Iwandi (32), warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat.
“Untuk tersangka lainnya, masih diperiksa di Polres lain karena diduga telah beraksi di beberapa TKP,” tambahnya.
Tiga orang tersebut menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda dan korbannya berbeda semua. Uang tunai yang berhasil didapatkan ialah Rp 500 juta.
Lokasinya sendiri berada di Jalan Muharto yang dilakukan pencurian pada Selasa (28/5/2024). Selanjutnya terjadi pada hari Jumat (19/7/2024) di Jalan Terusan Batu Bara dan Jumat (6/9/2024) pencurian dilakukan di Jalan Raya Tidar.
Modus Pencurian Komplotan di Kota Malang
Komplotan pencurian di Kota Malang ini awalnya menyasar korban yang baru mengambil uang di bank dengan jumlah besar.
Komplotan itu pun dalam menjalankan aksinya berbagi tugas. Pertama ada yang memantau di sekitar bank siapa nasabah yang mengambil uang banyak di bank.
Kedua ada yang berada di luar bank, tujuannya untuk membuntuti mobil korban lalu menggembosi atau mengempiskan mobil korban. Ketiga ada pelaku yang bertugas memecahkan kaca mobil sambil mengambil uang korban.
“Setelah itu, pelaku yang berada di luar membuntuti mobil korban lalu mengempeskan bannya dengan alat tusuk khusus. Setelah ban kempes dan korban turun untuk mengecek ban, maka pelaku lainnya langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka yang bernama Riyan mengaku uang dari hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sudah habis uangnya. Karena dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (bob)