Kota Malang, blok-a.com – Seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Kota Malang harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Malang Kota. Mahasiswa itu terbukti melakukan pencurian laptop dan ponsel milik kedua teman kontrakan di Kecamatan Sukun Kota Malang.
Mahasiswa sekaligus pelaku pencurian di kontrakan itu ini diketahui bernama Muhammad Fery Arifianto (20) asal Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan pencurian oleh mahasiswa di kontrakan itu.
“Tersangka tega mencuri laptop dan HP milik kedua rekannya sendiri sesama mahasiswa bernama Mohammad Iqbal (20), asal Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz Arifin (20), asal Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” ujar Kompol Danang, Kamis (24/4/2024).
Dijelaskan Danang, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka Fery terjadi pada Rabu (27/3/2024) silam.
“Kejadiannya terjadi pada pagi hari. Saat itu, kondisi kedua korban ketiduran dan laptop serta HP nya ditaruh di sisi samping. Dan sekira pukul 07.00 korban terbangun dan mengetahui laptopnya yang bermerek Lenovo Idea Pad Gaming 3 serta HP nya yang bermerek Redmi Note 12 sudah hilang,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota.
Lalu pada Rabu (24/4/2024) siang, petugas mendapat informasi. Bahwa laptop korban dijual di situs jual beli online.
“Tersangka menjual laptop milik korban ke toko komputer seharga Rp 4 juta, lalu toko komputer mempostingnya di situs jual beli online.” bebernya.
Mendapatkan informasi ini, petugas reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti laptop curian di sebuah toko komputer.
“Petugas mendatangi toko komputer dan mengamankan barang bukti laptop korban. Kemudian di hari yang sama pada malam hari, kami amankan tersangka Muhammad Fery Arifianto di rumah kontrakannya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga telah menjual HP Redmi Note 12 milik korban ke seorang pembeli seharga Rp 700 ribu.
“Akibat ulahnya tersangka bernama Muhammad Fery Arifianto ,kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.




