Pelaku Pencurian Mobil Carry di Kota Malang Terancam 7 Kali Lebaran di Penjara

Pelaku Pencurian Mobil Carry di Kota Malang Terancam 7 Kali Lebaran di Penjara
Pelaku Pencurian Mobil Carry di Kota Malang Terancam 7 Kali Lebaran di Penjara

Kota Malang, blok-a.com – Pelaku pencurian mobil Suzuki Carry milik warga Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terancam lebaran 7 kali di jeruji besi.

Pelaku pencurian mobil Suzuki Carry bernama Ahmad Rivaldi itu kini dipenjarakan sementara di sel Polresta Malang Kota, Minggu (7/4/2024). Ahmad Rivaldi dipenjarakan setelah tertangkap Komunitas Suzuki Carry Club Indonesia (SCCI) di lingkar timur Sidoarjo.

Kapolsek Kedungkandang AKP Effendi Budi Wibowo membenarkan Ahmad Rivaldi dipenjarakan di Polresta Malang Kota sejak Minggu (7/4/2024) kemarin. Ahmad Rivaldi terbukti melakukan pencurian mobil Carry tersebut.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku beraksi karena memang ingin memiliki barang tersebut,” kata AKP Efendi , Minggu (7/4/2024) malam.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Dia ditahan sampai menunggu berkasnya lengkap untuk disidangkan. Rivaldi akibat kelakuannya terancam 7 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita sebelumya, penangkapan maling mobil itu terekam dalam sebuah video dan viral di komunitas Suzuki Carry Club Indonesia (SCCI) di media sosial. Pelaku bernama Ahmad Rivaldi warga Kabupaten Pasuruan itu melakukan klarifikasi di video tersebut.

Dia membenarkan telah mencuri mobil Carry milik warga Kota Malang dan dibawa hingga ke Sidoarjo.

Mobil Carry milik warga Kota Malang bernama Sulistyo itu ditemukan di daerah Lingkar Timur Sidoarjo, Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Sebelum melakukan penangkapan, SCCI melakukan penyisiran terlebih dulu. Mobil Carry itu akhirnya terlihat di Lingkar Timur, Sidoarjo. Akhirnya diberhentikan paksa.

“Pelaku diketahui bernama Ahmad Rivaldi warga Dusun Jetak Desa Kemlandingan Wedoro Kecanatan Pandaan Kabupaten Pasuruan,” ujar pemilik mobil, Sulistyo.

Dalam penangkapan pelaku di Lingkar Timur Sidoarjo itu, anggota SCCI sempat menanyakan ke maling mobil Carry tersebut apa benar telah mencuri pikap.

Pelaku bernama Ahmad Rivaldi itu membenarkan. Dia telah melakukan pencurian mobil Carry berwarna merah maron dengan Nopol N 1445 AAE di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Selasa (2/4/2024) malam. (mit/bob)

Exit mobile version