Motif Curanmor di Kos Kota Malang Terungkap, Pelaku Terdesak Ekonomi

Aksi Curanmor di Pisang Candi Terungkap. Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti.
Aksi Curanmor di Pisang Candi Malang Terungkap, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap motif di balik pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Farrel Rizky (19) di sebuah rumah kos di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku berinisial EA alias Edwin (27) nekat mencuri motor korban karena mengaku terdesak kebutuhan ekonomi akibat gaji yang diterimanya sebagai tenaga kebersihan dinilai tidak mencukupi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada 3 Agustus 2026.

“Pelaku ini masih kategori amatir dan bukan residivis, ini merupakan aksi pertamanya. Terlihat juga dari alat yang digunakan, jika pelaku curanmor lain umumnya menggunakan kunci T, tersangka EA ini memakai alat kunci konvensional,” ujar Lukman, Rabu (5/8/2026).

Lukman menjelaskan, tersangka bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah kos tempat korban tinggal. Pekerjaan itu membuat pelaku mengetahui kondisi lingkungan, termasuk kebiasaan para penghuni.

“Jadi, tersangka ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah kos tersebut. Karena merasa gajinya kecil, akhirnya ia mencuri motor,” katanya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik korban, pelaku tidak langsung menjualnya. Motor tersebut justru dipakai sendiri. Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas pelat nomor kendaraan dan membongkar beberapa bagian bodi motor.

Namun upaya itu tidak berlangsung lama. Sekitar dua bulan kemudian, seorang teman korban secara tidak sengaja melihat motor yang dikendarai pelaku. Ia mengenali ciri khas kendaraan tersebut dan segera melaporkannya kepada polisi.

“Rekan korban ini mengenali tanda khas pada motor tersangka mirip dengan motor korban yang hilang. Akhirnya, ia menginfokan kepada kami dan saat diamankan di Jalan Pisang Candi Barat, ternyata benar itu adalah motor milik korban,” ungkap Lukman.

Sebelumnya, korban diketahui memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol M-2467-TU di teras rumah kos pada Selasa (19/5/2026) sore dalam kondisi stang terkunci. Meski demikian, pintu pagar rumah kos selalu terbuka dan tidak pernah dikunci.

Keesokan harinya, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, korban hendak menggunakan motornya. Namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumenep mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Senin (3/8/2026) di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk huruf Y, satu tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bob)

Exit mobile version