Pekerja Lepas asal Kota Malang Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong Proyek di Kediri

Kota Malang, blok-a.com – Kasus cek kosong menyebabkan seorang pekerja lepas asal Malang menjadi tersangka. Pekerja lepas itu dituduh membuat cek kosong. Akhirnya dia dilaporkan atas kasus penipuan. Dia pun merasa dirugikan atas laporan pada tahun 2022 lalu. Dia merasa dikriminalisasi.

Kasus cek kosong itu menimpa pekerja lepas bernama Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47) asal Kota Malang.

Mula perkara ini ialah Adi mendapat mandat untuk menjadi pelaksana tugas sebuah proyek dari CV Dharma Bakti melalui Wakil Direktur CV Dharma Bakti Subilal. Proyek itu berada di Kediri untuk peningkatan jalan dengan anggaran Rp 789 juta pada sekitar tahun 2021 lalu.

“Jadi saya sudah kenal dengan pak Subilal sudah lama sejak 2017. Jadi saya bantu,” kata dia.

Proyek yang awalnya dimenangkan CV Unggul Pertiwi itu pun dilaksanakannya atas nama CV Dharma Bakti.

Tugas Adi dalam pengerjaan proyek ini adalah mencari dana untuk pengerjaan. Sebab Adi menyebut, CV Dharma Bakti tidak mempunyai kecukupan dana.
CV Dharma Bakti sendiri sebenarnya bukanlah pemenang lelang. Proyek ini merupakan proyek lanjutan dari CV Unggul Pertiwi.

“Kemudian Pak Bilal meminta tolong ke saya untuk mencari modal untuk memulai pengerjaan awal yakni pemasangan batu Rp 200 juta dan sudah berjalan,” jelasnya.

Setelah pengerjaan pemasangan batu selesai, Adi mulai mengerjakan tahap setelahnya yakni pengaspalan.

Pada awalnya tak ada masalah dalam pengerjaan pengaspalan ini. PT Piranti Utama ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Pembayaran pun dilakukan di akhir setelah PT Piranti Utama menyelesaikan pengaspalan itu.

Kesepakatan pembayaran di akhir itu, kata Adi, sesuai permintaan Bilal. Pembayaran di akhir itu memiliki jaminan yakni berupa cek dan surat pemblokiran dana dalam rekening perusahaan secara resmi untuk Bank Jatim. “Dengan persutujuan owner PT Piranti Utama Makmur, Pak Kuncoro,” imbuhnya.

Setelah pengaspalan tersebut selesai, Kuncoro hendak mencairkan cek yang dikeluarkan oleh CV Dharma Bakti itu. Namun tak dinyana, cek tersebut kosong. Isi saldo di rekening yang dibuat CV Dharma Bakti itu ternyata kosong. Hal inilah yang menyebabkan Adi dilaporkan Kuncoro dengan kasus penggelapan.

Padahal sebelumnya Adi mengaku telah mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening pribadi Bilal sebesar Rp 376 juta dan CV Dharma Bakti sebesar Rp 200 juta. Bukti-bukti transfer pun disimpannya secara rapi melalui tangkapan layar di ponselnya.

“Dana itu saya dapat setelah diminta pak Bilal mencari rekening Bank Jatim milik CV Unggul Pertiwi di Surabaya. Dana itu saya cairkan melalui pemblokiran rekening dan pencairan cek CV Unggul Pertiwi kepada Bank Jatim Cabang Pembantu Rungkut Surabaya pada 23 Juni hingga 7 Agustus 2021,” jelasnya.

Adi menduga uang yang sudah ditransfernya itu tidak sampai ke Kuncoro karena beberapa hal. Dia menduga bahwa uang itu digunakan Subilal atau CV Dharma Bakti untuk pembayaran pinjaman Bank Jatim dan juga proyek pembangunan Perpustaakan Kota Batu.

Sementara itu, karena belum terbayarkan, Kuncoro mendesak Adi untuk membayar. Somasi dilayangkan Kuncoro pada 3 dan 21 Juli 2022. Akhirnya dia memakai uang pribadinya untuk membayar uang tagihan itu.

“Terpaksa saya membayar Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 3,5 juta, sedangkan Pak S (Subilal) ini janji Rp 50 juta tapi hanya bayar Rp 10 juta,” kata dia.

Karena uang yang dibayarkan tidak cukup, Kuncoro melaporkan Adi ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Adi merasa dikriminalisasi. Sebab, dia telah mencairkan dana dan mentransfer dana itu ke CV Bhakti Darma dan Kuncoro.

“Karena di sini pak Subilal yang berperan penting untuk melakukan pembayaran ke Pak Kuncoro, karena dana semua ada di Pak Subilal, sedangkan pak Subilal hubungannya ada di Pak Kuncoro dan CV Unggul Pertiwi,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Adi, Dalu E Prasetiyo mengatakan, penetapan tersangka atas kasus penggelapan ini merugikan kliennya.

Upaya hukum pun dilakukan dengan melakukan gugatan perdata ke PN Kabupaten Kediri pada 30 April 2024.

Adapun yang didugat adalah Subilal selaku Wakil Direktur CV Dharma Bakti, Kuncoro selaku Direktur PT Piranti Utama Makmur dan Dhea Winnie Pertiwi selaku Direktur CV Unggul Pertiwi. Mediasi atas gugatan ini akan dilakukan Kamis (6/6/2024).

Harapan Dalu dalam mediasi itu Subilal melakukan pembayaran ke Kuncoro.

“Dan pak Kuncoro mencabut laporannya ke Polda Jatim,” imbuhnya.

Terpisah, Subilal menanggapi kasus ini sebenarnya adalah dirinya yang membantu Adi mendapat pekerjaan. Adi dipersilahkan untuk menggunakan badan usahanya menjalankan proyek peningkatan aspal itu.

Dia pun mengaku bahwa tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Sebab sejak awal semua urusan diserahkan ke Adi.

“Saya tidak ikut intervensi karena dari awal tidak dilibatkan,” tuturnya.

Sementara itu, Panitera PN Kabupaten Kediri Subagio belum bisa memberikan keterangan. Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via Whatsapp. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com