Kabupaten Malang, blok-a.com – Merasa dikorbankan atas tercapainya penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Widjoyo layangkan surat keberatan atau somasi kepada Bupati Malang, Sanusi.
Somasi tersebut diterjunkan lantaran Wiyanto merasa keberatan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Penonaktifan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang per 1 Mei 2024 lalu.
Wiyanto membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan, pengajuan somasi ke Bupati Malang Sanusi tersebut melalui kuasa hukumnya pada beberapa waktu lalu.
“Iya (melayangkan surat) melalui pengacara saya. Intinya, karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari. Sehingga takutnya nanti kalau tidak diclearkan ada tuntutan hukum kerugian negara dan lain-lain itu saja,” ujar Wiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan, isi surat tersebut tidak lain yakni meminta Bupati Malang untuk menghapuskan salah satu pasal yang nantinya disinyalir dapat membawanya ke jalur hukum yang lebih dalam.
Namun, saat disinggung lebih lanjut, Wiyanto tidak dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai tuntutan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Wiyanto, Moch Arifin menjelaskan, dikeluarkannya surat keberatan atas SK Bupati terhadap pemberhantian Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang ini wajar dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurutnya, Winyanto memiliki hak atas pengajuan surat keberatan tersebut. Hal itu juga telah sesuai dengan undang-undang adminitrasi pemerintahan.
“Itu diajukan, kita ajukan keberatan, alasanya apa, apa yang dilakukan oleh dr Wie (Wiyanto) itu sudah sesuai dengan kewenangannya,” ujar Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/6/2024).
Bahkan menurutnya, keputusan Wiyanto selama ini atas Penerima Bantuan Iuaran Daerah (PBID) itu merupakan wujud dukungan terhadap program dan kebijakan Bupati Malang untuk mewujudkan UHC di Kabupaten Malang.
“Atas itu, dr Wie merasa dikorbankan, padahal sudah melaksanakan, programnya bupati sukses sampai mendapat penghargaan dari kemendagri. Setelah dapat, anggarannya nggak ada, dr Wie malah dijatuhi sanksi. Akhirnya dr Wie merasa dikorbankan, cari popularitas dengan cara begini,” tegasnya.
Terkait tuntutan dalam surat keberatan tersebut, Wiyanto melalui kuasa hukum meminta Sanusi untuk meninjau ulang atau membatalkan terkait dengan SK Penonaktifan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.
“Akhirnya mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan agar SK itu dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang. Dr Wie sudah sesuai ketentuan, sudah sesuai kewenangan. Kalau soal tagihan bengkak itu urusannya BPJS. Tuntutannya SK dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang,” tutupnya. (ptu/bob)