Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dari Sumatra, Ungkap 119 Kasus hingga September 2026

Caption: Kapolresta Malang Kota saat rilis kasus narkotika sepanjang Juli-Sepember 2026 di Mapolresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Caption: Kapolresta Malang Kota saat rilis kasus narkotika sepanjang Juli-Sepember 2026 di Mapolresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026) (blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

 

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi yang dikirim dari Sumatra melalui jalur darat menggunakan bus antar provinsi. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol dalam pemberantasan narkotika sepanjang Juli hingga September 2026.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, dua orang kurir berhasil ditangkap sebelum ribuan butir ekstasi tersebut beredar di wilayah Kota Malang.

“Jadi, ekstasi ini berasal dari daerah Sumatra dibawa menyeberang sampai ke Kota Malang. Sebelum beredar, kami sudah menangkap dua orang kurirnya. Dan saat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim dan BNN untuk melakukan pengembangan,” jelas Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama tiga bulan terakhir.

Terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus dengan total 175 tersangka. Mereka terdiri dari 170 laki-laki dan lima perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya dan kosmetik ilegal.

Dalam penanganannya, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara itu, 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan pelakunya diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Selain menggagalkan peredaran ekstasi, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Rinciannya meliputi 5,3 kilogram sabu, 3,2 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil dobel L, serta 45,29 gram tembakau sintetis.

Polisi juga mengamankan sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.

Danang menyebut, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

Selain kasus ekstasi dari Sumatra, terdapat sejumlah perkara menonjol lainnya selama periode pengungkapan. Di antaranya kasus sabu dengan barang bukti mencapai 3,2 kilogram, peredaran sabu disertai ribuan butir ekstasi dan puluhan ribu pil dobel L, serta pengungkapan ganja seberat lebih dari tiga kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana masing-masing. Untuk perkara sabu, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, perkara ganja mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Adapun perkara pil dobel L dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Danang menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” tandasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.