Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial WP (30) diringkus Satresnarkoba Polres Malang saat kedapatan membawa sabu-sabu siap edar. Tersangka diamankan ketika sedang bercengkerama di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan WP, polisi menyita delapan poket sabu dengan total berat 16,79 gram, timbangan digital, alat hisap, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti sabu, timbangan digital, hingga sepeda motor yang dipakainya. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka,” kata Bambang, Jumat (3/10/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax hitam yang diduga dipakai tersangka untuk mendukung aktivitasnya. Bambang menegaskan, WP dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” tegasnya.
Ia pun mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Ia menegaskan Polres Malang berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Malang.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti, sampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110. Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. (yog)