Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua pria diamankan jajaran Polres Malang usai diduga mencuri puluhan kilogram jeruk di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada 2023 lalu.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen setelah menerima laporan warga terkait pencurian hasil kebun jeruk pada Jumat (15/5/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dua pria yang diamankan masing-masing berinisial JV (34) dan RW (18), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah jeruk di kawasan Turen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” kata Bambang, Senin (18/5/2026).
Bambang menambahkan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi kebun jeruk di wilayah Turen. Kasus itu terbongkar setelah seorang saksi merasa curiga melihat sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir di area kebun tebu dekat lokasi kejadian.
“Saksi kemudian melakukan pengecekan bersama warga lainnya dan mendapati dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk dari area kebun,” tambahnya.
Warga kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua karung jeruk seberat 53 kilogram, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas yang berisi alat diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian tersebut,” imbuh Bambang.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Terlebih, salah satu pelaku berinisial JV diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Turen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (yog)




