Rp 45 Juta dari Kemas Ulang Beras Bulog Jadi Premium di Malang

Press rilis Polres Malang, ungkap kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Press rilis Polres Malang, ungkap kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Enik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus repacking atau kemas ulang beras bulog menjadi beras premium.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, tersangka merupakan seorang pengusaha beras yang memiliki gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Di awal usaha tersebut bermula sejak Oktober 2023 silam, kala itu harga beras di pasaran kian merangkak naik. Kemudian, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu berinisiatif memulai usaha jual beli beras.

Pada akhir bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu dengan merepacking beras bulog menjadi beras premium agar mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

“Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melalukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram di marketplace di Facebook,” ujar Imam saat pres rilis, Senin (18/3/2024).

Dari marketplace Facebook yang dibeli secara COD, tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu.

Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram.

Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak berkerja seorang diri. Ia dibantu dengan satu karyawan, EAP (35).

Press rilis Polres Malang, ungkap kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Press rilis Polres Malang, ungkap kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di wilayah Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

EAP sendiri berperan membantu tersangka untuk melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.

Ada dua merk beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merk Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp350 ribu dan merk Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu.

“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi. Selanjutnya, tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook,” jelasnya.

Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, lanjut Imam, tersangka berhasil meraup keuntung jutaan ribu rupiah setiap bulannya.

“Tersangka berinisial EH ini melakukan perbuatan tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. Rata-rata perbulan dengan keuntungan seribu sampai dua ribu pekilogram. Maka, keuntungan perbulan mencapai Rp8 sampai Rp9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai Rp45 juta rupiah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (ptu/bob)

Exit mobile version