Kota Malang, blok-a.com – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 2 kasus mutilasi 1 kasus pencurian disertai pembunuhan mahasiswi
di Kota Malang, awal bulan Januari 2024.
Kasus ini sempat viral di dunia maya dan menghebohkan warga sekitar yang dekat lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatajan dari ke tiga kasus ini, yang proses pengungkapan pelakunya yang membutuhkan waktu lama yakni kasus pembunuhan seorang mahasiswi di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Polisi pun memiliki bekal alat bukti tangkapan layar dari CCTV yang memperlihatkan seorang pemuda mengenakan pakaian warna hitam berjalan di sekitar lokasi kejadian. Ini menjadi awal polisi mengungkap identitas pelaku.
Ciri-ciri terduga pelaku itu akhirnya diketahui oleh warga sekitar, yang kemudian menyebutkan bahwa lelaki dalam rekaman CCTV tersebut adalah pelaku.
“Kita awalnya memiliki alat bukti berupa tangkapan layar rekaman CCTV, dari keterangan warga yang mengenali, kemudian ada persesuaian dengan keterangan saksi lain bahwa itu adalah pelaku,” tutur Danang.
Sebelum menemukan saksi dan keterangan baru, lanjut Danang, pihaknya memang terus melakukan gelar perkara dari perkara lama yang belum terungkap.
Tujuannya, untuk menemukan titik terang dan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya, adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
“Jadi perkara-perkara lama yang belum terungkap, kita lakukan evaluasi untuk mencari titik terang. Ini untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi rasa aman ke masyarakat. Salah satunya adalah perkara ini,” kata Danang.
“Alhamdulillah kerja tim akhirnya membuahkan hasil dan terima kasih kepada keluarga korban atas kepercayaan, doa juga dukungannya sehingga perkara ini bisa terungkap,” sambungnya
Danang melanjutkan, tiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota ada 3 yang menjadi perhatian publik, yakni:
- Suami Tega Membunuh Istrinya dan Memutilasi Tumbuhnya.
Kasus mutilasi yang diawali dengan pertengkaran James Lodewyk, 61, dan Istri, Ni Made Sutarini, 55. Dan TKPnya di jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo, Kecanatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) malam.
Sutarini alias Made (korban), secara tragis dimutilasi menjadi 10 bagian oleh James. Kasus mutilasi itu terungkap saat James meminta salah satu warganya untuk mengangkat potongan tubuh istrinya di halaman rumah pada 31 Desember 2023, pagi hari.
Melihat potongan tubuh yang diletakkan di dalam ember, tetangga tersebut pun kaget hingga berteriak.James pun tak berkutik, pun tak mengelak
Kemudian pada hari Minggu (31/12/2023) keesokannya, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengaku baru saja memutilasi istrinya.
2 Tukang Pijat di Sawojajar Malang Mutilasi Pelanggan Jadi 9 Potong
Pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi pada Oktober 2023 lalu, namun baru terungkap awal 2024 . Dan lokasi kejadian di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13A Kelurahan Sawojajar, Kecanatan Kedungkandang, Kota Malang
Polisi mengatakan, bahwa korban yang diketahui bernama
Adrian Prawono (34) asal Surabaya dan pelaku bernama
Abdul Rahman (44) asal Probolinggo, sudah saling kenal sejak Juni 2023 lalu. Dugaan sementara, pembunuhan disertai mutilasi ini terkait dengan jasa perjodohan oleh pelaku kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus itu baru terungkap setelah tiga bulan, karena ditemukannya kecurigaan terhadap pelaku. Seperti mobil korban yang terparkir sembarangan, hingga jejak komunikasi korban terakhir dengan Rahman, di hari terakhir korban berkomunikasi dengan keluarganya.
Dari hasil petunjuk tersebut, polisi kembali menemukan jejak di mana akhirnya peran tersangka terungkap. Rahman yang mengakui perbuatannya saat digerebek petugas, akhirnya menunjukkan lokasi tempat ia mengubur korbannya.
“Setelah membunuh korbannya pada Senin 16 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar. Dengan tujuan, membeli 2 pisau untuk memotong jenazah korban,” ujar Kompol Danang Yudanto.
Setelah itu, tersangka pun memutilasi jenazah korban menjadi sebanyak 9 bagian.
“Tersangka memutilasi jenazah korban selama 8 jam. Dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga dengan pukul 16.00 WIB,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Kompol Danang, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.
Lalu, tersangka menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.
2 kantong kresek yang berisi bagian tengah badan (torso), potongan tangan dan kaki korban dibuang ke Sungai Bango. Pakaian korban maupun sajam yang dipakai juga dibuang ke Sungai Bango.
“Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki, dipendam tersangka di pinggiran sekitar Sungai Bango,” pungkas Kompol Danang.
3.Mahasiswi UM Jadi Korban Pembunuhan Cucu Pemilik Kos di Sumbersari Malang.
Teka-teki kematian Diah Agustin Lestariningsih (17), mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Desember 2022 akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh cucu pemilik kos.
Ia adalah Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19). Pelaku tertangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (9/5/2024). Hisyam sendiri merupakan pemuda pengangguran, di mana saat pembunuhan dilakukan, ia masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Danang mengungkapkan, Zombi usai pesta miras pulang menuju rumah kos milik neneknya. Dan masuk ruang dapur dikatai 2, mengambil pisau dapur.
Tersangka lantas turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6. Namun, terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4, tempat korban tinggal.
“Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci,” katanya.
Pada saat memasuki kamar nomor 4, kata Kompol Danang, saat itu korban tengah tidur, kemudian terbangun karena ada tersangka yang masuk. Mengetahui korban terbangun, tersangka lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.
“Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp570.000,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (ags/bob)