Kota Malang, blok-a.com – Irawan (26), warga Jalan Sudanco Supriyadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Lowokwaru, usai ditangkap warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (16/7/2024) siang kemarin.
Irawan ditangkap warga setempat akibat usai mencuri Laptop dan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram di salah satu rumah warga.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Penangkapan pelaku pencurian itu berawal dari warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku.
“Awalnya, warga curiga dengan gerak-geriknya. Selain itu, ciri-cirinya juga mirip dengan pelaku pencurian sebelumnya,” ujar Kompol Anton, Rabu (17/7/2024).
Merasa curiga dengan tersangka pencurian laptop dan LPG 3 Kilogram itu, warga langsung menghadang dan menghentikan kendaraan Honda Vario yang saat sedang dikendarai tersangka.
“Saat dicek, ditemukan barang curian berupa satu buah laptop dan satu tabung LPG 3 kilogram. Ternyata, ia baru saja melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Setelah itu, warga menghubungi Polsek Lowokwaru. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Lowokwaru datang ke lokasi dan mengamankan tersangka pencurian berikut barang bukti, yakni LPG 3 kilogram dan laptop.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata tersangka ini pernah beraksi di Jalan Ikan Kakap pada tanggal 6 Juni 2024. Ketika itu, ia mencuri laptop dan televisi,” imbuhnya.
Jadi, tersangka ini mencuri lalu barang hasil curian dijual dan uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.




